PT Harvest Terancam Tak Diberi Izin Operasional

0
Rapat Koordinasi Pemeriksaan DPLH PT Harvest (1)

Rapat Koordinasi Pemeriksaan DPLH PT Harvest. Foto: PSP/WEND

Merauke, PSP – PT Harvest Pulus Papua diberi tengang waktu 3 bulan untuk menghilangkan bau kotoran ayam yang sudah lama menganggu masyarakat disekitar kampung Marga Mulya. Hal ini ditegaskan dalam berita acara rapat koordinasi tim teknis pemeriksaan dokumen pengelolaan lingkungan hidup operasional ayam petelur, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Kamis (3/6/2021).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Hermini mengatkan pemberian izin lingkungan ini sebagaimana tertuang dalam UU No 23, Tahun 2009 tentang kewajiban untuk tidak mencemari lingkungan. 

“Tidak bisa keluar izin lingkungan. Karena untuk keluar izin lingkungan, syaratnya tidak terjadi komponen tiga, pencemaran air, udara dan tanah. Apabila masih terjadi pencemaran, tentunya dari sisi lingkungannya ngak layak. Intinya, tidak terjadi pencemaran saja, baru dinyatakan layak dengan komponen yang telah dilakukan,” tegas Hermini usai rapat, kemarin.

Setelah 3 bulan, imbuh Hermini, nantinya akan dilakukan rapat evaluasi pemeriksaan dokumen, untuk menentukan apakah akan diberikan izin lingkungan atau tidak.

“Nanti didalam pembahasan kalau terjadi bau lagi, tentu akan dievaluasi lagi. Yang mengawasi kan juga masyarakat. Kan ada parameternya sebelum ke mutu, kita pakai indera penciuman,” tambahnya.

Sementara itu, Konsultan Lingkungan, PT Harvest Papua, Suryadi menegaskan bahwa pihaknya optimis bisa menyelesaikaan persoalan pencemaran udara ini dalam 3 bulan.

“Saya yakin, karena waktu itu kami sudah mencoba dalam satu minggu kami menggunakan asap cair. Kami sendiri memanggil masyarakat terdekat, yaitu pak Totok untuk mencium apakah dampak yang kami lakukan menurunkan atau tidak. Bahwa pak Totok menyatakan, bau yang dihasilkan atau yang direkayasa, itu dapat diterima oleh beliau, selaku rumah terdekat,” ucapnya dalam kegiatan yang sama.

Menurut Suryadi, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, secara teoritis, semua metode sudah ada dan digambarkan secara jalas. “Yang saya tangani, kita sudah pasang 4 instalasi yang saya rekomendasikan di 4 kandang. Sisanya nanti dalam 3 bulan saya yakin bisa diselesaikan dengan teknisi lain yang akan menyesuaikan,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *