Sinergi Antara APIP dan APH Harus Terus Ditingkatkan

0
AKP. Agus Pombos

AKP. Agus Pombos

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke, Polres Merauke dan Inspektorat telah menandatangani Memorandum of Undderstanding (MoU). Dengan demikian Aparat Penegak Hukum (APH) bersma APIP telah bersinergi.

“Memang kita sedikit sulit koordinasi dengan inspektorat, terkait beberapa kasus yang kita minta berupa data sebagai bentuk kerja sama antara kepolisian, inspektorat dengan kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus Pombos di ruang kerjanya, kemarin.

Kasat menyampaikan ada beberapa surat yang hingga kini, belum di respon oleh pihak inspektorat. “Ada beberapa surat yang saya kirim tidak juga di gubris. Namun sebenarnya tidak masalah, sebab masih ada cara – cara baik lainnya yang bisa kita pakai untuk dapat bekerja sama dengan baik. Ini mengenai kasus – kasus yang belum ada pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Sebagai wujud kerjasama, sambungnya, seharusnya yang belum ada pengembalian, pihak Inspektorat bisa berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengetahui mana yang belum melakukan pengembalian.

“Ketika sudah diberikan ke kita informasi tersebut kita bisa menindaklanjuti atau mendorong kepada oknum – oknum maupun lembaga yang belum melakukan pengembalian anggaran negara untuk segera melakukan pengembalian.  Kami pihak Polres tidak tahu siapa – siapa yang sudah mengembalikan anggaran, baik itu hasil audit BPK RI,” tuturnya.

Sesuai dengan MoU seharusnya, kata dia, inspektorat dapat memberitahukan siapa saja yang sudah mengembalikan dan sudah sejauh mana pengembalian, sehingga uang negara bisa diselamatkan.

Ditanya, apakah setelah pengembalian dalam tahap penyidikan akan mengurangi unsur pidana, Kasat sampaikan tidak akan mengurangi unsur pidana.

“Ya memang kalau sudah masuk tahap penyidikan, sudah tentu tidak akan mengurangi unsur pidana, karena pidana korupsi bukan delik aduan, tapi delik biasa.  Dimana ketika penyidik sudah menaikkan ke tahap penyidikan berarti penyidik yang punya kewenangan untuk mencabut perkara. Memang manusiawai ketika sudah melakukan pengembalian tapi tidak serta merta dapat mengugurkan perbuatan pidana, ” tutupnya.  [ERS -NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *