Dua Tersangka Kasus Pencurian Diamankan
Merauke, PSP – Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F.Pombos, SIK, dan Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos melaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan Satuan Reskrim Polres Merauke mengungkap kasus Pencurian yang menonjol di Kota Merauke. Senin, (17/5).
Tim Buser Reskrim Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian dengan empat tersangka diamankan terdiri dari satu orang pelaku kasus curanmor dengan inisial AM dengan seorang penadah kasus curanmor berinisial SW, sedangkan kasus pencurian HP dan peralatan tukang dengan tersangka berinisial SP dengan seorang penadah hasil curian tersebut berinisial NH seorang IRT.
“ Hari ini kita press realese lagi tentang kasus-kasus yang terjadi di masyarakat tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan, dimana dimaksud dalam pasal 480. Kalau kita melihat pasal ini beban hukumnya 4 tahun, tetapi kalau ini sudah sering dilakukan menjadi Junto pasal ditambah jadi lebih dari 4 tahun,” ucap Kapolres.
Dijelaskan, pelaku dan juga penadah barang curian tersebut sudah beroperasi sejak lama.
“ Jadi untuk waktunya dari penadah, dia sudah melakukan penadahan ini sudah cukup lama, sudah bertahun-tahun,” jelasnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, didapat berbagai macam alat pertukangan dan belasan Handphone berbagai merek dan juga 8 unit sepeda motor.
“ Bisa jadi kita bisa dapat Barang bukti yang lain, ini ada 18 handphone dan juga alat-alat pertukangan dan untuk kendaraan roda dua itu ada 8 unit,” lanjut Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Merauke jika mendapatkan tawaran barang dari orang dengan harga yang murah untuk tetap berhati-hati dan jika ada hal seperti itu diharapkan untuk langsung melaporkan ke Polres Merauke. “ Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk jangan menjadi penadah, ada informasi sekecil apapun terkait penjualan barang-barang dibawah harga, kemudian tidak lengkap dengan keterangan-keterangan seperti Kwitansi, dus dan sebagainya untuk masyarakat laporkan kepada Polres,” pungkasnya.[JON-NAL]
