Raperda Penyelenggaraan Persandian dan Statistik Sektoral Disahkan
penandatangan Surat Keputusan persetujuan yang dilakukan Ketua DPRD. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – DPRD Kabupaten Boven Digoel gelar rapat paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 dalam rangka Lanjutan Pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan Persandian serta Raperda Statistik Sektoral yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Boven Digoel pada Jumat (7/5) kemarin
Rapat Pariputna ersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak, SE turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Plh Bupati Boven Digoel Yoseph Awunim serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel.
Komisi B DPRD Kabupaten Boven Digoel bidang Ekonomi dan Keuangan Oral Bruner Leleng saat membacakan pandangan umum Fraksinya terkait Raperda tentang Penyelenggaraan persandian serta Raperda Statistik Sektoral mengatakan pada intinya Raperda tentang Penyelenggaraan Persandian serta Raperda Statistik Sektoral bertujuan menjamin landasan hukum bagi penyelenggara kegiatan statistik baik pemerintah maupun masyarakat, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pengguna statistik atas nilai informasi yang diperolehnya, mengupayakan koordinasi dan kerjasama agar kegiatan statistik yang dilakukan berbagi pihak berjalan efektif dan efisien.
Sementara Plh Bupati, Sekaligus Sekda Kabupaten Boven Digoel Yoseph Awunim, S.Sos saat menyampaikan pendapatnya tentang Raperda penyelenggaraan persandian serta statistik Sektoral pada intinya menyampaikan Raperda Kabupaten Boven Digoel tentang Penyelenggaraan Persandian serta Statistik merupakan suatu langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini, yang berbasis elektronik sehingga keamanan, akurasi dan sistem harus diselenggarakan sebaik-baiknya.
“Setelah melalui pembahasan panjang dengan Baperda, DPRD dan Tim Asistensi Pemda telah dilakukan penghimpunan baik secara interen maupun melibatkan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Provinsi Papua, telah mendapat persetujuan dari semua pihak terkait, dengan demikian saya selaku Plh Bupati Boven Digoel menyetujui Raperda Kabupaten Boven Digoel tentang Penyelenggaraan Persandian serta Statistik menjadi Peraturan Daerah kabupaten boven digoel.”pungkasnya Pada kegiatan rapat paripurna tersebut pihak DPRD Kabupaten Boven Digoel dan Pemerintah daerah menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Persandian serta Statistik Sektoral menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.yang disetujui dengan penandatangan Surat Keputusan persetujuan yang dilakukan Ketua DPRD dan Plh Bupati Kabupaten Boven Digoel. [VER-NAL]
