KSOP : Belum Ada Rencana Turunkan Tarif THC

0
sss

Merauke, PSP – Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merauke Turky Sully, SH mengatakan belum ada rencana penurunan tarif Terminal Handling Charges (THC) di Pelabuhan Merauke.

Hal itu sebagaimana disampaikan Turky saat di tanyai wartawan mengenai kenaikan tarif THC di pelabuhan yang berdampak pada kenaikan harga bahan pokok di Merauke. “Belum , belum nanti , nanti,” ujar Turky menjawab pertanyaan wartawan di Bandar Udara Mopah baru – baru ini.

Menuruy dia, untuk membahas terkait kenaikan tarif di pelabuhan harus memanggil pihak – pihak terkait seperti Pelindo.  “Kalau untuk itu kan harus panggil Pelindo lagi apa segala macam,” katanya berlalu.

Sebelumnya, Manager Oprasional PT. Pelindo IV Merauke Zul Effendy mengatakan, dalam komponen tarif THC terdapat tarif OPP atau Ongkos Pemuatan Pelabuhan (Pelabuhan Muat) /OPT (Ongkos Pelabuhan Tujuan) dan Port Charge.

“Dari THC itu, yang naik adalah tarif OPP OPT yaitu tarif tenaga kerja bongkar muat, yang diajukan ke KSOP sebagai otoritas di pelabuhan. Dengan pertimbangannya TKBM sudah selama 8 tahun tidak ada kenaikan tarif. Seperti kita tahu DPRD juga kan mendukung untuk kenaikan tarif TKBM malah sampai dibilang agar jangan dikurangi,” kata Zul.

Zul melanjutkan, sudah terjadi perubahan sistem pembayaran di Pelabuhan dengan sistem port to port. “Khusus THC, yang tadinya pemilik barang membayar ke pelayaran yang mana dulu sistem pihak pelayaran lakukan adalah sistem siwai-siwai. Pemilik barang hanya tahu mengirim barang dan all ini semua di pelayaran. Disini mereka menunjuk salah satu JPT untuk kepanjangan tangan mereka untuk mengelola kontener mereka,” tuturnya.

Artinya dengan sistem port to port pihak pelayaran hanya menagih biaya angkutan dari pelabuhan asal ke pelabuhan angkut.  “Pada saat kegiatan bongkar muat dan seluruh kegiatan dari kontener bongkar sampai keluar biaya yang dibayarkan dalam bentuk THC dibayarkan ke Pelindo. Tapi yang jadi milik Pelindo yaitu Port Charge yang didalamnya meliputi, Lolo, Kebersihan, Dermaga, Penumpukan sampai sewa Fix Crane. Jadi yang naik itu OPP/OPT, atas persetujuan KSOP naik sampai 20 persen,” kata Zul.

Dimana untuk kontener ukuran 20 feet sebesar Rp.2.500.000. Zul mengatakan, berbicara biaya kepelabuhanan untuk peti kemas ada pihak shipping, ada juga pihak ekspedisi. “Kalau biaya THC jelas biaya untuk kontener 20 vit. Sekarang permasalahan pemilik barang kenapa kontener sampai 17 juta itu perlu diketahui komponennya,” katanya.

Kejaksaan Negeri Merauke pun sebelumnya masih terus melakukan analisis terkait kenaikan Tarif Handling Contener (THC) di Pelabuhan Merauke. “Ini sifatnya pengumpulan data saja dan bahan keterangan. Kami masih analisa dulu dan nanti akan ada telahan juga,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *