Penyelidikan Gaji Guru Kontrak Sedikit Terhambat

0
Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.

Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.

Kajari : Ada pihak terkait masih diluar daerah

Merauke, PSP – Penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Merauke di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke terkait gaji guru kontrak agak sedikit terhambat. Hal ini dikarenakan ada pihak – pihak terkait yang semestinya dimintai keterangan oleh penyidik  masih berada di luar daerah.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH saat dijumpai wartawan media ini di Cafe ACC Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (19/4).

Kajari mengatakan, penyidik memiliki sedikit kendala, karena ada pihak terkait yang harusnya memberi keterangan belum bisa memenuhi panggilan penyidik. “Ada beberapa kendala, masih ada pihak – pihak terkait yang kami mintai keterangan belum bisa hadir sesuai undangan kami , mungkin karena ada yang lagi bepergian dan belum bisa memenuhi panggilan kami,” kata Kajari.

Kendati demikian, lanjut Kajari, dalam minggu ini pemeriksaan pihak terkait tersebut bisa dilakukan. “Tapi sudah kami jadwalkan minggu ini untuk pemeriksaan pihak terkait yang sekiranya mengetahui tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud,” lanjut Kajari.

Dirinya berharap , agar semua pihak dapat koperatif dalam memberikan keterangan.

“Ya kami berharap semua pihak dapat koperatif, termasuk kepala daerah , OPD-OPD terkait semua lah harus koperatif. Dan tidak menutup kemungkinan juga dari masyarakat umum yang mengetahui tindak pidana korupsi, kami sangat mengharapkan lebih proaktif lagi memberikan informasi ataupun laporan kepada kami, pastinya kami tindak lanjuti,” tuturnya. Sampai sekarang, Kejaksaan belum bisa menyimpulkan apakah dugaan korupsi tersebut benar adanya.  “Karena ini masih penyelidikan, belum dapat kami simpulkan, nanti dari hasil penyelidikan ini baru akan kami simpulkan, apakah ada tindak pidana korupsi disitu , setelah kami meminta keterangan kepada pihak terkait,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *