Kurang Dari 2 Hari, Korban Laka Lantas Terima Santunan Dari Jasa Raharja

Merauke, PSP – Terhitung kurang dari 2 kali 24 jam, Jasa Raharja langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris Stefanus Diri Ndiken yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan Poros Semangga, antara pengendara sepeda motor dan truk treler, yang terjadi pada (29/3/2021) pukul 18:40 WIT.
Kepala Jasa Raharja Cabang Papua, melalui Pejabat Kantor Pelayanan Jasa Raharja Merauke, Ino Fico Christanto mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan santunan sebesar 50 juta rupiah secara nontunai atau melalui tarasfer via bank. Menurutnya, pemberian santuan telah sesuai dengan tugas raharja yang termaktub didalam UU no 34/1964 Jo PP no 17/1965 dan PMK no 15 THN 2017.
“Pada hari ini (Rabu 31/3) Jasa Raharja telah melakukan pembayaran secara nontunai pada rekening ahli waris dalam hal ini istri korban sebesar 50 juta rupiah,” terang Fico di kantornya, Rabu (31/3/2021).
Menurut Fico, pemberian santunan kali ini cendrung lebih lambat dari biasanya. Pasalnya, ia terkendala oleh proses pengumpulan berkas-berkas dari ahli waris yang pada saat yang sama sedang dalam kondisi berduka.
“Karena kejadiannya malam, polisi harus olah TKP dulu melihat kasus tersebut. Kemudian, kemarin saya harus kerumah duka pagi-pagi jam 7 untuk mengumpulkan dokumen-dokumen dalam hal ini ahli waris, surat nikah, kartu keluarga, buku rekening, dan KTP. Prosesnya agak lama dirumah duka, karena kita ngak bisa cepat-cepat karena mereka lagi duka,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan kasus ini, Fico berharap kepada seluruh masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menurut Fico akan menjadi dasar baginya untuk bisa memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalulintas. “Atas kasus tersebut, Jasa Raharja sangat mengibau kepada masyarakat, apabila mengalami kecelakaan di jalan raya, siapapun orangnya, untuk sebera melapor kepada kepolisan terdepat. Dengan laporan yang cepat, kepolisian dapat menangani kasus dengan cepat dan Jasa Raharja bisa menangani santunan dengan cepat pula,” pungkasnya. [WEND-NAL]