Putusan MK Disambut dengan Aksi Bakar Ban
Pihak kepolisian saat mengamankan masa paska putusan. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel. Putusan MK tersebut disiarkan langsung melalui media sosial You Tube.
Hasil putusan MK idisaksikan dengan nonton bareng di masing-masing kediaman calon bupati baik pasagan nomor 03 maupun pasangan nomor 04.
Dimana MK dalam putusannya mendiskulifikasih pasangan nonor 04 dan memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Situasi nonton bareng yang awalnya adem dan menegangkan itu tiba -tiba langsung berubah. Aksi protes atas putusan MK pun langsung terjadi. Aksi protes tentu saja muncul dari pasangan YY yang merasa kecewa dan melakukan aksi pembakaran ban bekas serta menyuarakan untuk menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Namun syukurnya aksi tersebut tidak meluas. Sebab situasi kamtibmas di Kabupaten Boven Digoel hingga saat sudah kembali normal. Sebanyak 400 Anggota gabungan dari TNI Polri telah disiagakan di beberapa titik diantaranya kantor KPU Boven Digoel, kediaman pasangan nomor urut tiga, serta kediaman paslon nomor empat.
Selain itu aparat keamanan juga memblokade jalan dari arah titik nol menuju kediaman paslon nomor empat. Dengan tujuan untuk membatasi massa agar tidak berkerumun.
Sementara itu Ketua Tim pemenangan paslon YY Piter Yawan saat ditemui di kediamannya mengatakan, untuk saat ini, pihaknya bersama simpatisan dan pendukung YY tidak berbuat banyak, selain menghormati putusan MK tersebut, karena dibatasi oleh pihak kepolisian. Untuk tindak selanjutnya mereka masih menunggu kedatangan Yusak Yaluwo yang saat ini masih di Luar daerah.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak keamanan untuk menyampaikan aspirasi. Namun tidak diijinkan dan dibatasi, sehingga rencananya kita akan lakukan demo damai pada Kamis mendatang. Namun aksi hanya dilakukan di depan rumah kediaman paslon nomor empat. Saat ini kita masih menunggu beliau di luar daerah. Tentu ada beberapa tuntutan yang nanti kita sampaikan lewat orasi itu, salah satu kemungkinan menolak pelaksanaan pilkada ulang,”singkatnya saat ditemui dikediamannya, kemarin.
Sementara di tempat terpisah Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tinge mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan putusan MK tersebut, karena dinilai keputusan tersebut menyampingkan hak-hak masyarakat yang sudah menyalurkan hak suaranya dan memenangkan salah satu figure dalam pilkada Boven Digoel yang diselenggarakan pada bulan Dsember lalu.
“Kalau kecewa pasti kecewa, apalagi para pendukung dan simpatisan yang ingin menyampaikan aspirasi namun dibatasi oleh aparat keamanan. Yang kita takutkan akan bermasalah dikemudian hari ketika dilakukan pemilihan ulang, karena masyarakat sudah merasa bahwa sudah menyalurkan hak suara dan memenagkan salah satu figure, tetapi kemudian di putuskan untuk PSU,” kata dia .saat ditemui dikediamannya.
Sementara itu, pasca Putusan MK tersebut, personil Brimob Merauke dan Polres Merauke siap diberangkatkan memback up Polres Boven Digoel bila ada perintah dan permintaan dari Polda Papua.
Hal itu disampaikan Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, pasca putusan MK yang memerintahkan dilakukan PSU untuk Pemilukada Kabupaten Boven Digoel.
“Menyikapi putusan MK Pilkada Boven Digoel pada intinya Polres Merauke dan Brimob Merauke selalu siap bila diperlukan untuk back up Polres Boven Digoel,” ujar Kapolres, di kantornya, kemarin.
Memang hingga saat ini, kata Kapolres, perintah back up ke Polres Boven Digoel dari Polda Papua, belum ada. Bila ada gangguan kamtibmas yang menyolok pasti Polres terdekat yang akan di perintahkan. “Kita Polres Merauke yang siap diberangkatkan,” katanya.
Kapolres berharap semoga Kabupaten Boven Digoel tetap dalam keadaan aman dan kondusif. Disana juga sudah ada ratusan personil Brimob Nusantara dari Polda Sulsel, ditambah Polres Merauke, dan TNI yang siap untuk mengamankan Kabupaten Boven Digoel.Untuk diketahui, pemilik suara terbanyak hasil rekapitulasi KPU Boven Digoel Yusak Yaluwo – Yakob Waremba akhirnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang dibacakan Senin (22/3/2021) pukul 21.18 WIB atau 23.18 WITA.
Dalam putusannya MK memerintahakan KPU untuk melakukan Pilkada ulang tanpa mengikut sertakan Yusak Yaluwo, lantaran dianggap belum memenuhi persyaratan masa jeda 5 tahun sebagai terpidana kasus korupsi.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S. PAK yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M. Si., dan Yakob Weremba, S.PAK Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 11 Desember 2020,” sebut Hakim Ketua Anwar Usman. (VER/FHS-NAL)
