Menyalahgunakan BBM Subsidi Tanpa Ijin Akan Dipidana

0
AKP Agus F Pombos,S.IK

AKP Agus F Pombos,S.IK

Merauke, PSP – Masyarakat yang menyimpan, menimbun dan menjual bahan bakar (BBM) bersubsidi yang tidak memiliki ijin resmi, bakal dipidana oleh Polres Merauke. Pasalnya, saat ini sedang terjadi kelangkaan minyak tanah maupun bensin subsidi di SPBU. Sedangkan, di kalangan penjual eceran, kedua jenis BBM itu, gampang didapat dengan harga yang cukup mahal.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Agus F Pombos,S.IK mengemukakan, melihat itu, pihaknya telah mengeluarkan imbuan dan sudah dibagikan kepada masyarakat, khususnya para pemilik kios maupun perorangan. Dalam imbauan itu diminta, agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan dan perniagaan BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dengan ijin resmi.  Karena, sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 22 tahun 2001, tentang minyak gas dan bumi. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

“Jika imbauan tidak diindahkan sampai dua kali, yang ketiga kalinya, kami langsung datang tangkap dan proses hukum,” tegas Pombos, di ruang kerjanya, Jumat (25/2).

AKP Pombos kembali menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam penanganan pidana tersebut, karena sudah merupakan keluhan masyarakat. Surat imbauan itu sendiri sudah disebar kepada para penjual bbm subsidi, sejak beberapa hari lalu oleh anggotanya. Maka, barang siapa yang masih membandel, siap-siap saja bergelang besi.

“Sebagai warga Merauke, harus mengerti dan paham, terkait hal-hal yang membahayakan masyarakat yang lain,” pungkasnya. Seperti diketahui, beberapa hari sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Merauke juga sudah mengamankan penjual minyak tanah bersubsidi, yang tidak memiliki ijin. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *