Sidang Korupsi, 6 Orang Saksi Beri Keterangan
Sidang agenda kedua pemeriksaan saksi dugaan korupsi dana otsus. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana prasarana ikan bagi nelayan untuk empat kampung di Distrik Ilwayap, Kabupaten Merauke, Rabu (3/2).
Dalam kasus sidang yang digelar secara virtual tersebut, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Merauke Sugiyanto,SH dan Eko Nuryanto,SH menghadirkan enam orang saksi atas kasus yang melibatkan dua terdakwa Direktur PT BPL berinisial H dan MM.
Keenam saksi yang dihadirkan dalam persidangan, 3 orang diantaranya pegawai pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke dan 3 orang lagi sebagai kelompok kerja.
Satu dari banyaknya pertanyaan yang sempat terungkap di persidangan ialah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke sempat memerintahkan saksi menghubungi terdakwa MM untuk menghadiri pertemuan membahas terkait asuransi.

“Saksi M, sempat disuruh kepala dinas untuk menghubungi terdakwa MM untuk dipertemukan membahas asuransi ya,” tanya Jaksa Eko
Ketika itu, kata Eko, saksi menjawab iya pak. cuma waktu itu, saksi langsung telpon MM hanya disampaikan coba nanti tanya ke pak Yono, kakak dari ibu Rini. Yang saksi tahu dalam pertemuan tersebut yang hadir waktu itu terdakwa berinisial H, AS (PPK) dan pak kepala dinas. “Apa yang dibahas, saksi sama sekali tidak tahu,” ujar Jaksa Eko menyampaikan keterangan saksi M.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH melalu Kepala Seksi Pidsus Sugiyanto,SH menyampaikan bahwa jawaban yang disampaikan terdakwa maupun saksi sedianya masih sesuai.

“Nanti akan lebih menjadi jelas pada saat pembuktiannya. Karena masih ada saksi – saksi yang lain. Pokja juga tadi menyampaikan bahwa ada pelelangan terkait pekerjaan berkaitan dengan perkara ini,” ujar Sugiyanto usai sidang.
Sugi sapaannya, menyebutkan bahwa dalam perkara ini ada sebanyak 26 saksi akan diperiksa. “Ada 26 saksi, baik dari dinas, pihak nelayan, BPKAD, Inspektorat, Bank Papua. Kepala dinas akan diminta hadir sebagai saksi,” sebut Sugi. Kasi Pidsus sampaikan sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan, tepatnya 16 Februari 2021 masih dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi. [ERS-NAL]
