Penitipan 3 Tersangka Korupsi Dana Otsus di Lapas Diperpanjang 40 Hari

0
Sugiyanto,SH

Sugiyanto,SH

Merauke, PSP – Penitipan 3 tersangka korupsi dana otonomi khusus (Otsus) pengadaan sarana dan prasarana berupa alat penangkap ikan bagi nelayan Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua Distrik Ilwayab pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, diperpanjang hingga 40 hari.

Dimana, tertanggal 6 November 2020 lalu, ketiga tersangka baik MM, AS dan H digiring ke Lapas Kelas II B Merauke untuk penitipan selama 20 hari.

“Penitipan didalam KUHAP sudah diatur dan bisa diperpanjang. Kemarin sudah diperpanjang dengan penahanan 40 hari atau P-4. Sidangnya pun akan dilakukan secara online dengan Pengadilan Negeri Jayapura,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Merauke Sugiyanto,SH dikantor Kejaksaan Negeri Merauke, kemarin.

Dikatakan, proses hukum terhadap 3 tersangka sudah memasuki tahap 1.

“Sesegera mungkin kami akan upayakan tahap duanya, karena ini sudah akan mendekati libur. Nanti akan dilihat kembali apakah sudah memenuhi syarat formil dan materilnya,” kata Sugiyanto.

Sugiyanto melanjutkan, belum ada perkembangan terkait apakah akan ada tersangka lain terkait kasus tersebut.

“Kalau kemungkinan – kemungkinan apalagi disana sudah dipasang junto 55, maka untuk saat ini masih 3 tersangka. Kedepannya kita akan lakukan expose atau gelar perkara,” ujarnya.

Dalam kasus ini, AS yang merupakan Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan wewenang dan meloloskan PT.BPL dengan Direktur “H” bersama dengan pelaksana lapangan “MM” untuk memperoleh 20 persen uang muka sekitar Rp. 682. 239.655,- (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) dari pagu anggaran Rp.3.809.460.360,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Tahun Anggaran 2018 Dinas Perikanana Kabupaten Merauke. Namun hingga akhir masa kerja PT.BPL dengan Direktur “H” bersama dengan pelaksana lapangan “MM” tidak mengerjakan sama sekali pekerjaan sehingga tidak diperoleh progress pekerjaan alias fiktif. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *