Bawaslu Sudah Terima Rekomendasi KASN Tentang Netralitas ASN

0
Agustinus Mahuze,S.Pd

Agustinus Mahuze,S.Pd

Merauke, PSP – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan hukuman kode etik kepada ASN di Kabupaten Merauke. Terkhusus Sekretaris Kampung Kamnosari Distrik Jagebob yang terlibat dalam swafoto dengan salah seorang peserta pilkada Merauke 2020 beberapa waktu lalu.

Dimana, BS yang adalah sekretaris Kampung Kamnosari ikut berswafoto dengan ASN lainnya dan mengacungkan jari bersama peserta pilkada dan sempat viral di media sosial

“Terhadap laporan yang disampaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN khusus Sekretaris Kampung Kamnosari Distrik Jagebob dengan inisial BS. Perkemarin rekomendasi sudah turun,” ujar Koordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze,S.Pd diruang kerjanya, kemarin.

Dalam surat rekomendasi yang ditembuskan ke Bawaslu itu, BS dikenakan hukuman disiplin sedang.

“Tembusan ke kami kemarin, juga ke Bawaslh provinsi dan Bupati Merauke. Terkait hukuman disiplin sedang merupakan wewenang Bupati Merauke,” tandasnya. Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan beberapa ASN yang melanggar kode etik ASN ke KASN karena telah berswafoto dengan peserta pilkada dan mengacungkan jari. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *