Terbukti Terlibat Politik Praktis, Oknum ASN Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala

Ilustrasi
Merauk, PSP – Salah seorang oknum ASN di Perintahan Daerah Kabupaten Merauke yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati wakil bupati Merauke beberapa waktu lalu, oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat dijatuhi hukuman sedang.
Pejabat Sekretaris Daerah Merauke, Ruslan Ramli, menegaskan bahwa selajutnya pemerintah daerah akan menggelar sidang lanjutan memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan.
“Atas laporan dari Bawaslu, KASN mengeluarkan keputusan untuk memberikan hukuman sedang, dan dalam waktu dekat akan kita sidangkan untuk menjatuhkan berdasarkan rapat yang akan dihadiri oleh PPNS dan Inspektorat. Kemudian keputusannya apa dari berbagai alternatif hukuman sedang akan kita jatuhkan kepada yang bersangkutan,” kata Ruslan kepada wartawan, di Polres Merauke, Jumat (27/11/2020).
Ruslan menegaskan, dengan adanya putusan dari KASN, maka sudah bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan telah terbukti terlibat dan mendukung salah satu paslon di depan umum. “Iya karena itu sudah disidangkan di sana, dan sudah ada keputusannya disampaikan ke pak bupati,” ujarnya
Selain itu, menurut Ruslan, dengan tingkat hukuman sedang, maka setidaknya ASN yang bersangkutan akan dihukum dengan penundaan gaji atau penundaan kenaikan pangkat. “Diantaranya paling ringan adalah penundaan gaji berkala, ada penundaan naik pangkat,” sebutnya. [WEND-NAL]