Bawaslu : Tidak boleh menyertakan tokoh dalam APK
Pencabutan baliho oleh Satpol PP dan Bawaslu Merauke kemarin. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Sejumlah baliho pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Merauke 2020 dicabuti Satpol PP Kabupaten Merauke. Pencabutan baliho di beberapa titik Kota Merauke tampak langsung dipimpin Kepala Satpol PP Elias Refra dan di dampingi para Komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke, Selasa (24/11).
Wilayah pencabutan baliho yang menjadi target diantaranya wilayah Rimba Jaya, Mopah Lama, Wasur, Kamundu, Kelapa Lima, Gudang Arang, Jalan Raya Mandala, dan Spadem.

Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke, Agustinus Mahuze,S.Pd, mengemukakan pencabutan baliho paslon dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan PKPU 13 Tahun 2020.
Dimana, dalam desain baliho paslon tidak boleh menyertakan gambar tokoh di dalamnya. Serta zona yang sudah ditetapkan tidak di indahkan oleh pasangan calon.
“Salah satu yang melanggar yaitu perkara desain. Ada satu paslon yang seharusnya tidak memcantumkan tokoh di dalamnya. Kedua terkait dengan zona pemasangan,” ujar Agustinus Mahuze kepada wartawan di sela – sela pencabutan baliho.
Sebelumnya, kata dia, baik KPU maupun Bawaslu sudah melayangkan surat teguran kepada setiap pasangan calon yang tidak mematuhi ketentuan PKPU terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sudah dua kali kami menyurat dan sudah ada juga teguran dari KPU mengenai pencantuman calon. Identitas ketokohan tidak boleh dicantumkan dalam baliho yang harus nya ada dicantumkan pengurus partai,” kata dia.
Ia mengingatkan, penurunan baliho yang sudah sesuai ketentuan di 11 zona ditetapkan baru akan diturunkan 3 hari sebelum masa tenang. Dari hasil pencabutan baliho itu, baik baliho paslon 1, 2 dan 3 dicabut karena tidak sesuai ketentuan. [ERS-NAL]
