Batas Tertinggi Biaya Rapid Tes Swasta Rp.350 Ribu

0
Aktivitas rapid tes di Kantor Bupati Merauke.

Aktivitas rapid tes di Kantor Bupati Merauke. Foto: PSP/ERS

Jubir : Kalau melebihi kami cabut ijinnya

Merauke, PSP – Biaya rapid tes di fasilitas kesehatan swasta sudah ditetapkan batas tertinggi, yakni 2 kali lipat dari harga rapid tes di Pemerintah Daerah.

Dimana, biaya rapid tes di pemda sebesar Rp.160 ribu yang komponen – komponenya yaitu Rp. 150 ribu untuk biaya alat rapid tes, Rp.10.000 merupakan biaya screening dan biaya administrasi yang dikenakan terhadap si bersangkutan hingga formulir hasil tapid tes dikeluarkan.

Sementara, khusus di pihak swasta, batas tertinggi untuk rapid tes pun sedianya sejak awal sudah di sepakati sebesar Rp.350 ribu.

Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Merauke, dr. Nevile R. Muskita mengatakan ijin yang diberikan kepada pihak swasta untuk melakukan rapid tes mengingat akses masyarakat terbatas.

“Kalau cuma pemda saja yang melakukan akses masyarakat kan terbatas bisa saja masyarakat akses ke swasta kalau yang punya uang. Hanya saja jangan sampai bervariasi dan memberatkan makanya kan sudah di atur,” ujar Nevile dari selulernya kemarin.

Dikatakan Nevile, sebagai instansi yang bertanggung jawab, pihaknya sudah mengeluarkan edaran batas tertinggi untuk rapid tes di swasta.

“Sebelum saya keluarkan edaran kami sudah bicara dengan mereka (swasta), sebagai instansi kesehatan kami bertanggung jawab mengatur. Pertama kami tetapkan 300 ribu artinya 2 kali lipat dari pemerintah yakni 150 ribu. Tetapi pihak swasta menyarankan agar biaya itu ditambah menjadi 350 ribu karena mereka harus membayar biaya operasional lainnya seperti karyawan, sewa tempat dan lainnya. Sehingga kami sepakati 350,” ujar Nevile.

Jumlah itu, lanjut Nevile, menjadi batas tertinggi di pihak swasta. Dan apabila pihak swasta menaikkan harga maka akan di cabut ijin tapid tes di swasta.

“Kalau lebih dari itu, nanti akan di cabut ijin rapid tes nya. Karena harga rapid tes juga kan bervariasi,sebab pihak swasta pun mesti mendapat keuntungan. Alat rapid tes juga di beli sendiri oleh pihak swasta,” kata dia. Dia juga menegaskan, alat rapid tes di pihak swasta pun harus sesuai dengan rekomendasi BNPB dan bukan yang abal – abal. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *