Dari 25 Orang Di Rapid Test, 2 Reaktif

0
Petugas dari Dinkes dan Urkes Polres Merauke saat melakukan rapid test di Aula Mapolres Merauke, kemarin.

Petugas dari Dinkes dan Urkes Polres Merauke saat melakukan rapid test di Aula Mapolres Merauke, kemarin. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Urkes Polres Merauke bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Merauke untuk mengambil sampel terhadap 25 orang yang dibawa ke Mapolres Merauke, Selasa (17/11). Mereka kemudian di rapid test dan hasilnya dua orang dinyatakan reaktif.

“Satu warga  Merauke, yang satu dari Boven Digoel,” terang Paurkes Polres Merauke,dr.Rahmadani, kepada wartawan,kemarin.

Sesuai dengan pedoman Covid-19, setelah hasil rapid test menunjukkan reaktif, maka yangbbersangkutan wajib melakukan karantina mandiri selama 10 hari. Kemudian dirapid test ulang kembali.

“Sudah kami sampaikan  tadi kepada mereka agar melakukan karantina mandiri,” ujarnya.

Pihaknya belum melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang kontak dengan mereka.Karena rapid test hanya bersifat screening dan belum bisa dinyatakan positif terpapar corona.  “Kalau setelah 10 hari kemudian, dirapid  test, hasilnya postif, kita akan konfirmasi dengan SWAB. Kalau memang  hasilnya positif, baru kita lakukan stressing,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *