21 Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Otsus 2018

0
Kajari Merauke didampingi penyidik saat memberikan keterangan pers soal tindak pidana korupsi.

Kajari Merauke didampingi penyidik saat memberikan keterangan pers soal tindak pidana korupsi.Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Sebanyak 21 saksi telah dimintai keterangan dan dijadikan saksi terkait penyelahgunaan wewenang tindak pidana korupsi dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2018 pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH kepada wartawan baru – baru ini dikantornya.

” 21 saksi, dari Dinas Perikanan dalam hal ini bidang keuangan. Dan juga beberapa rekanan yang ada diluar yakni pihak yang terkait dengan proses pengadaan kapal walaupun tidak dilaksanakan sama sekali. Kepala dinas nya juga sudah di periksa dan kami jadikan saksi termasuk inspektorat inspekturnya sudah dijadikan saksi,” ungkap Kajari.

Dalam kasus tindak pidana korupsi, kata Kajari, kemungkinan – kemungkinan penambahan tersangka selalu ada setelah dilakukan pengembangan.

“Kemungkinan selalu ada tersangka baru. Ini penyilidikan tergolong cepat,” katanya.

Sebab, lanjutnya, proses saat ini masih tahap penyidikan sehingga jika fakta – fakta masih muncul maka ada kemungkinan tersangka baru.

“Kalau masih berkembang faktanya ada kemungkinan tersangka lain itu pasti. Dan sampai dipersidangan apabila ada fakta yang muncul terungkap ada keterlibatan orang lain pasti akan ditindaklanjuti,” tandasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *