Bawaslu: Hasil Penelusuran Menguatkan Penetapan KPU Merauke

0
Penyerahan hasil penelusuran KPU terhadap buku induk HABB kepada Bawaslu (2)

Penyerahan hasil penelusuran KPU terhadap buku induk HABB kepada Bawaslu . Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Sesuai dengan waktu yang ditentukan, KPU Merauke telah memenuhi permintaan Bawaslu Kabupaten Merauke atas putusan terkait sengketa pilkada yang diajukan bakal calon bupati Merauke, Herman Anitu Basik-Basik. Hasil penelusuran tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu, Selasa (20/10).

Dimana dalam  putusan pada saat proses penyelesaian sengketa Pilkada beberapa waktu lalu, Bawaslu menerima permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian memerintahkan termohon dalam hal ini KPU untuk melakukan pengecekan dan penelitian atau verifikasi terhadap ijazah paket C atas nama Herman Anitu Basik-Basik kepada kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah atau STTB dengan menelusuri lebih lanjut terkait administrasi peserta didik pada buku induk atau sebutan lainnya dalam 7 hari kerja.

Adapun hasil pengecekan dan penelitian atau verifikasi terhadap paket C tersebut, tidak terdapat nama peserta didik atas nama Herman Anitu Basik-Basik pada buku induk PKBM Pandi dan ijazah tidak terdaftar dalam data pengumuman hasil ujian nasional tahun ajaran 2007/2008.

Devisi Sengketa Bawaslu Merauke Yeuw M. Felix Tethool,S.IP mengatakan, berita acara hasil penelusuran KPU terhadap Buku Induk HABB sudah diserahkan ke Bawaslu.  “Hasil ini menguatkan apa yang sudah ditetapkan KPU sesuai SK yang sudah dikeluarkan. Maka 3 pasang calon bupati  yang ditetapkan KPU waktu itu tidak bisa berubah lagi,” jelas Felix.

Dengan keluarnya berita acara tersebut, sambung dia, maka berita acara sebelumnya tidak bisa lagi digunakan sebagai objek sengketa di Bawaslu. “Ini adalah tindak lanjut putusan Bawaslu yang pertama. Kalau ingin dilanjutkan, maka dilanjutkan ke PTUN,” tandasnya.

Sementara itu, Devisi Hukum KPU Merauke Rosyana Kebubun, mengatakan hasil tersebut sudah diserahkan langsung ke KPU. “Prinsipnya kami menanti seperti apa yang ditindaklanjuti oleh pasangan calon , kalau mau menggugat lagi di PTUN kami siap,” tegas dia. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *