Sengketa Pilkada: Batas Waktu KPU Merauke Jalankan Perintah Bawaslu Berakhir

0
Felix Tethool,S.IP

Felix Tethool,S.IP

Merauke, PSP – Batas waktu putusan Bawaslu Kabupaten Merauke atas sengketa Pilkada yang diajukan oleh bakal calon (Balon) bupati Merauke , Herman Anitu Basik-Basik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah usai. Dimana  Bawaslu Kabupaten Merauke telah memerintahkan KPU Kabupaten Merauke untuk menelusuri kembali tentang buku induk bakal calon bupati Herman Anitu Basik-Basik.

Hari ini, Selasa (20/10) Bawaslu akan menerima hasil tindak lanjut perintah Bawaslu terhadap KPU Merauke tentang penyelesaian sengketa Pilkada Merauke 2020.  Dalam perintah itu, Bawaslu memberikan batas waktu paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan dan diberika waktu 7 hari untuk melaksanakan tindak lanjut.

“Batas waktu pelaksanaan tindak lanjut adalah tanggal 20 Oktober 2020. Kami dalam putusan itu memerintahkan paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan dan diberikan waktu 7 hari untuk melaksanakan tindak lanjut putusannya,” ujar Divisi Sengketa Bawaslu Merauke Yeuw M. Felix Tethool dikantornya, Senin (19/10).

Besok (Hari ini,red) KPU harus sudah menyerahkan hasil tersebut ke Bawaslu. “Kami akan lihat apa saja yang sudah dilaksanakan. Semua sudah dilaksanakan, menurut informasi semua berjalan baik dan lancar , tinggal besok kami terima hasilnya,” kata dia. Dikatakan Felix jika nanti perintah Bawaslu yang dilaksanakan KPU sudah lengkap dan terverifikasi, maka Bawaslu akan mengeluarkan berita acara baru untuk menetapkan. “Kan harus keluarkan berita acara baru lagi untuk hasil tindak lanjut putusan Bawaslu. Karena berita acara pertama tidak bisa lagi dipakai sebagai objek sengketa di Bawaslu,” ujar Felix. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *