Tajudin: RUU Cipta Kerja Dipaksakan Demi Kepentingan Oligarki

0
Mulyadi A.Tajudin, SH, MH

Mulyadi A.Tajudin, SH, MH

Merauke, PSP – Peneliti Pusat Studi Kajian Hukum dan HAM LP2M Universitas Musamus, Mulyadi A. Tajudin, SH, MH, menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang belakangan santer dipertentangkan oleh berbagai pihak, khususnya pemuda dan mahasiswa se-antero Indonesia seakan dipaksakan demi kepentingan para oligarki.  

“Kekuasaan makin turbulensi, produk hukum kian tak terkendali, RUU Cipta Kerja yang berasaskan Omnibus Law yang ditolak sejak awal, dipaksakan demi kepentingan oligarki. Sekarang Produk legislasi tak ubahnya alat kekuasaan untuk menggertak rakyat dan merampas kedaulatannya. Wajah kekuasaan makin suram, pelan-pelan, aroma otoritarisme dalam wajah yang berbeda dengan yang dulu sedang menanti di depan mata,” kata Tajudin kepada Papua Selatan Pos, Kamis (8/10). 

Menurut Tajudin, dalam Rancangan UndangUndang (yang selanjutnya disingkat dengan RUU) Cipta Kerja yang digagas pada awal tahun 2020 dengan menggunakan konsep Omnibus Law. RUU ini sedang dipersiapkan oleh Pemerintah untuk dijadikan sebuah skema dalam upaya membangun perekonomian Indonesia agar mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Menurutnya, pemerintah memandang perlu adanya RUU Cipta Kerja ini karena tingginya angka pengangguran di Indonesia yang mencapai 7 juta jiwa sehingga diharapkan RUU ini mampu membuka lapangan kerja baru.

“Di dalam RUU Cipta Kerja memiliki 11 klaster yang salah satu diantaranya mengatur tentang ketenagakerjaan. Klaster ini melingkupi 3 undang-undang yang dilebur menjadi satu yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial, dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial. Pada klaster ketenagakerjaan ini Pemerintah berupaya untuk mengharmonisasikan 3 undang-undang tersebut agar sejalan sehingga mampu memberikan sebuah ruang kepada investor untuk melihat regulasi yang telah disempurnakan tanpa perlu khawatir adanya regulasi yang tumpang tindih dan mengakibatkan kerugian kepada investor itu sendiri,” jelasnya.

Tajudin Melanjutkan bahwa RUU Cipta Kerja menjadi “jagoan” dari Pemerintah. Tercatat ada 79 Undang-Undang terdampak yang dikumpulkan menjadi satu undang-undang sehingga RUU Cipta Kerja sering disebut sebagai RUU “Sapu Jagat” karena begitu luas aturannya dalam RUU Cipta Kerja yang lintas sektor dan interdispliner.

“RUU ini sifatnya merevisi (mengoreksi) pasal-pasal yang tidak sesuai dengan filosofi kemudahan berinvestasi dari Undang-Undang yang berserakan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Maka, pasal-pasal yang cenderung menghambat investasi akan dihilangkan,” ujarnya.

Secara mendasar, adanya pertentangan pada perancangan RUU ini olah masyarakat tidak lain disebabkan karena pengerjaannya yang di deadline hanya selama 100 hari oleh Presiden Jokowi dan juga tidak melibatkan banyak pihak dalam pembuatannya. Akan tetapi ada satu hal yang sangat penting dan menjadi permasalahan utama didalam penyusunan RUU ini adalah adanya pemotongan pesangon kepada para buruh yang diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan.

“Permasalahan klaster ketenagakerjaan yang terdapat pada Pasal 89 yang mengatur mengenai pemberian uang pesangon dan uang penghargaan bagi pekerja yang di PHK. Pada pasal 89 ayat 1 ketentuan ini mengubah ketentuan Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”, kemudian redaksi ini diganti menjadi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja”,” tandasnya.

Ia menambahkan, dirubahnya ketentuan ini merupakan penurunan kesejahteraan bagi para buruh dengan menghilangkan ketentuan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh pekerja. Misalnya, cuti tahunan, ongkos pulang para pekerja, uang pesangaon dan uang pengobatan, serta mempersempit ruang buruh untuk memperoleh hak-haknya. 

“Ketentuan uang penggantian yang seharusnya diterima tersebut seperti Pertama, cuti tahunan yang belum dan belum gugur. Kedua, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja itu diterima. Ketiga, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Keempat, hal-hal lain yang ditetapkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Apalagi sampai hari ini masih banyak kasus perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian pesangon kepada para buruh. Secara yuridis perubahan tersebut semakin mempersempit ruang gerak para buruh untuk memperjuangkan hak-hakya dan memberikan dominasi kaum pengusaha untuk melakukan eksploitasi terhadap buruh,” imbuhnya. Namun demikian, disatu sisi Pemerintah memberikan garansi lain untuk memberikan kesejahteraan para pekerja ketika di PHK oleh perusahaan yakni dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan pada Pasal 90 RUU Cipta Kerja yang merubah ketentuan pasal 18 UndangUndang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial. “Ini merupakan upaya tanggung jawab dengan menghilangkan hak-hak dari para pekerja sehingga jelas bahwa seharusnya adanya RUU Cipta Kerja pada Klaster Ketenagakerjaan ini mampu memberikan dampak positif kepada negara dengan tidak menghilangkan nilai keadilan daripada adanya hukum tersebut yang diperuntukkan bagi masyarakat,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *