Setelah Pengangkatan P3K, Tidak Ada Lagi Penerimaan Tenaga Honorer
Septianus Balagaise, S.AP
Merauke, PSP – Setelah tenaga honorer resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebagaimana rancana pemerintah saat ini, maka selanjutnya dilingkungan pemerintahan, tidak akan ada perekrutan tenaga honorer kembali.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, Septianus Balagaise, S.AP, mengungkapkan bahwa perekrutan tenaga honorer bisa kembali terjadi apabila ada persetujuan Bupati sebagai kepala daerah.
“Begitu data tersebut sudah diverikasi oleh BKPSDM, lalu ditetapkan dalam peraturan bupati tentang pengelolaan tenaga non ASN. Sejak ditetapkan surat tersebut maka tidak diperkenankan lagi oleh seluruh OPD baik Dinas, Badan, Kantor, dan Sekretariat diseluruh OPD untuk mengangkat, memperkerjakan, atau merekrut tenaga kecuali atas persetujuan bupati yang ditetapkan dengan perubahan,” kata Septianus kepada Papua Selatan Pos, di ruang kerjanya, Senin (05/10/2020).
Selain itu, Septianus mengatakan bahwa mekanisme pelaksanaan pemberkasan P3K dilakukan dalam dua tahap. “Pertama, bagi tenaga non ASN, yang usianya telah melebihi 35 tahun. Kedua, akan dilakukan bagi tenaga fungsional tertentu baik tenaga guru maupun medis,” sebutnya.
Setidaknya total ada ribuan tenaga honorer yang akan mengikuti pemberkasan. Namun ia enggan menyebutkan berapa kuota yang akan ditetapkan sebagai P3K. “Yang tercatat saat ini adalah 1890 lebih. Ada (kuota yang dibutuhkan) tapi saya tidak akan sebut, kewenangan bupati untuk menyebutnya,” ujarya.
Namun demikian, menurutnya saat ini proses pengumpulan berkas telah berjalan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Nantinya berkas akan dikirim dan diverifikasi sampai pada tingkat pusat. “Kami sudah kirimkan persyaratan-persyaratan ke OPD yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang SK nya ditetepkan atau ditandatangani oleh bupati. Lalu seluruh SK tersebut akan dikumpulakan oleh OPD masing-masing, dan kami akan terima mulai tanggal 1 sampai tanggal 7. Nantinya data tersebut akan diverikasi untuk dikirim via aplikasi ke gubernur Papua, dan dilanjutkan ke Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara,” tandasnya. [WEND-NAL]
