Hengky Ndiken Minta DPRD Bentuk Perda Perlindungan Hak Kesulungan

0
Hengky Ndiken

Hengky Ndiken

Merauke, PSP – Mantan anggota DPRD Merauke Hengky Ndiken meminta DPRD sejak saat ini harus mulai membentuk peraturan daerah (Perda) mengenai perlindungan terhadap hak kesulungan orang Marind untuk pilkada – pilkada berikutnya.

Ia menyarankan, DPRD sebisa mungkin mengumpulkan semua pimpinan partai politik, guna membentuk perda hak kesulungan tersebut.

“Apapun bentuknya, dalam pemilihan yang akan datang  wajib hukumnya orang Marind mendapat proporsi di negeri ini. Jadi mulai hari ini wajib DPRD menetapkan aturan wajib hukumnya hak kesulungan untuk anak negeri,” kata Hengky Ndiken pada upacara tikar adat menyikapi situasional Kabupaten Merauke akhir – akhir ini di halaman Kantor DPRD Merauke, Sabtu (29/.8).

Ia memohon, hal itu menjadi tanggung jawab wakil rakyat guna mengantisipasi hal – hal serupa terjadi.

” Mohon ini menjadi tanggung jawab, supaya di kemudian hari kalau terjadi mis komunikasi dan arogansi, saya minta bikin peraturan daerah untuk ada perlindungan hak kesulungan. Supaya jangan ada ribut – ribut lagi,” pintanya.

Hal tersebut langsung ditanggapi Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina.

Memang, kata Benny, mengenai aspirasi sedianya sudah di tindak lanjuti, namun satu hal perlu dipahami bahwa PKPU sama sekali tidak dapat dirubah.

“Masalah PKPU tidak bisa dirubah. Namun, ada deskresi yang disampaikan. Kami dan Masyarakat sudah sepakat dengan beberapa anggota DPR akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat yang namanya deskresi. Yang artinya pejabat bisa mengambil keputusan dengan melihat situasi dan kondisi. Tetapi dengan jangka waktu pendek seperti sekarang ini memang agak sulit,” jelas Benny.

Menurut Benny, aksi menyampaikan aspirasi yang dilakukan mahasiswa merupakan sesuatu hal yang positif.

“Tetapi aspirasi tidak masalah dari mahasiswa dan itu adalah hal positif. Artinya supaya pemerintah bisa melihat hak kesulungan. Dan mengenai perda harus didorong mengenai hak kesulungan baik untuk bupati maupun kursi afirmasi. Mengenai perda kami akan usahakan,” ucap Benny.

Dia menambahakan, terkait perda tersebut, pihak tua – tua adat pun memiliki peran penting agar bagaimana perda dapat dikelurakan. “Memang mengenai hak kesulungan harus juga didukung oleh tua – tua. Tetapi untuk sementara ini haruslah terlebih dahulu dudun bersama kami pasti akan fasilitasi,” tambahnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *