Penolakan Calon Bupati Non OAP Terus Dikumandangkan
Massa penolak calon bupati non Oap diruang sidang DPRD Merauke. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Demo penolakan calon bupati dan wakil bupati non Papua di Kabupaten Merauke terus dikumandangkan. Rabu (26/8) para massa yang mengatas namakan Solidaritas Masyarakat Papua kembali mendatangi Kantor DPRD Merauke. Mereka menyuarakan  agar calon bupati untuk periode mendatang haruslah orang asli Papua. Selain itu, mereka meminta agar rekomendasi partai yang sudah diberikan kepada kandidat non Papua diberikan kepada orang asli Papua.
Massa yang didominasi anak muda itu juga menegaskan bahwa mereka tetap melakukan aksi tanpa takut yang namanya Virua Corona.
“Kami tidak takut korona, jangan politisir kami dengan Korona,” kata Kordinator Lapangan Aksi Penolakan itu, Dino Yebi Were di gedung DPRD Merauke.
Sekira pukul 14.00 Wit, massa pun diperbolehkan masuk ke ruang sidang DPRD Merauke. Massa terus mendesak wakil rakyat agar bisa mendorong aspirasi mereka ketingkat pusat dan ke para pimpinan partai.
Pada kesempatan itu, Tokoh Masyarakat Merauke, Johanes Gluba Gebze (JGG) juga hadir mendampingi massa di ruang sidang DPRD Merauke
JGG mengatakan, suara yang dikumandangkan bukan berdiri sendiri.
“Suara yang sudah keluar ini tidak berdiri sendiri, jangan tambah alasan pembenar untuk masyarakat Papua katakan bahwa di gedung ini saja sudah tidak ada jaminan,” kata JGG
Dilanjutkan, yang akan membuat orang Papua terus menuntut adalah sikap pribadi maupun kelompok termasuk partai politik yang tidak memiliki kepekaan dan ketajaman untuk melihat tanda – tanda situasi. “Ini yang harus menjadi perhatian bagi kita semua,” tegasnya
Soal mengenai tidak adanya konstitusi yang mengatur, kata JGG, jangan pahami dari aspek tersurat saja tetapi dipahami dari aspek tersirat. “Karena ada beberapa hal yang bisa kita pahami bahwa dia itu tersirat. Paham dulu daerah otonom yang bisa melahirkan beberapa konstitusi mulai dari kehendak Tuhan. Kehendak Tuhan dijabarkan di konstitusi yang diatur di pasal 18 undang – undang 1945 dan dipertegas dipasal 18a ayat 1 dan 18b ayat 1 dan 2,” sebut JGG. Dikatakan JGG, suara yang disuarakan adalah hak konstitusional bukan sebuah hawa nafsu. “Bukan hawa nafsu, bukan pula merebutkan daging atau ikan supaya dapat bagian, bukan. Ini bicara landasan konstitusi,” tegas JGG. [ERS-NAL]
