Diduga Palsukan Hasil Rapid Test, Tiga Warga Diamankan
AKP Ariffin,S.Sos
Merauke, PSP – Tiga warga berinisial SP, JR dan M, diamankan petugas lantaran diduga telah memalsukan surat keterangan hasil rapid test, di Bandara Mopah, Selasa (18/8). Ketiganya diduga memalsukan dokumen terkait hasil rapid test.
Kapolres Merauke melalui Kasubag Humas, AKP Arifin,S.Sos, yang dikonfirmasi, kemarin, membenarkan hal itu. Kini ketiganya sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reskrim, atas dugaan tersebut. “Mereka belum dijadikan pelaku, statusnya masih saksi. Kita nanti lihat perkembangan penanganan kasusnya”, ujar AKP Ariffin.
Kasubag Humas, menyebut, hal itu terungkap karena petugas kesehatan melakukan pemeriksaan atas surat hasil rapid test. Kemudian, di bandara sendiri, cukup banyak mobil Toyota Hilux yang parkir di bandara.
Petugas kemudian curiga, sebab, ada hal yang aneh disana. Darisana petugas mencoba menanyakan kepada para sopir dan meminta dokumen yang mereka miliki. Sang sopir menunjukkan dokumen hasil rapid test. Petugas curiga itu dipalsukan, lalu dilakukan interogasi lebih dalam lagi.
“Seteleh diinterogasi, mereka mengaku mengambil surat tersebut dari salah satu kios fotocopy di Jalan Sutan Syahir”, beber AKP Ariffin.
Informasi awal yang diperoleh petugas, surat itu dibuat dengan cara menscan surat hasil rapid test yang ada di computer, kemudian menjualnya. Namun, setiap orang yang hendak mengurus, harus menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), guna mengisi data di surat tersebut. Dalam penanganan kasus ini, petugas telah mengamankan satu unit computer dan satu mesin print. “Menurut dari sopir, mereka bayar 10.000/lembar. Karena, pengakuan para sopir, mreka tidak bisa melintas atau masuk ke daerah tujuan (Boven Digoel,red), bila tidak ada surat rapid tersebut”, pungkasnya.[FHS-NAL]
