140 Buruh TKBM Diusulkan Masuk Daftar Penerima Subsidi Gaji
Yohanes Puer
Merauke, PSP – Dari 315 orang jumlah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Merauke ditambah 15 orang pengurus, 140 orang diantaranya sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Kepesertaan 140 orang itupun sudah diajukan untuk menerima bantuan subsidi gaji dibawah Rp. 5 Juta ke BPJS Ketenagakerjaan program pemerintah.
“Anggota yang terdaftar di TKBM 315 orang ditambah pengurus 15 orang sehingga jumlah 330 orang. Yang terdaftar di BPJS TK sebanyak 140 orang dan iurannya dibayarkan oleh pengelola,” ujar Ketua TKBM, Yohanes Puer kepada Papua Selatan Pos dikantornya, Rabu (19/8).
Dilanjutkan, data maupun rekening 140 orang tersebut juga sudah dimasukkan ke BPJS TK untuk diverifikasi kemudian.
Mengenai anggota buruh yang belum terdaftar di BPJS TK, lanjut Yohanes, para pengurus memiliki kendala terhadap kurangnya kesadaran anggota untuk masuk sebagai peserta di BPJS. Yang mana, syarat utama untuk pengajuan bantuan subsidi adalah harus terdaftar di BPJS TL dan memiliki rekening tabungan.
“Memang daftar yang disodorkan oleh BPJS TK berdasarkan data anggota TKBM yang terdaftar sebagai peserta. Yang lain belum, kami juga sudah berusaha dari sekian tahun, padahal untuk mengajak pun kami sudah pasang pengumuman berulang kali,” kata Yohanes.
Selain itu, kata dia, para anggota buruh tidak memiliki dokumen kependudukan secara lengkap.
“Partisipasi mereka juga tidak ada. Sehingga anggota yang kami usulkan setiap tahun ke BPJS jumlahnya sedikit. Memang mulai dari tahun 2013 penerimaan tenaga kerja cukup banyak, dan tidak melalui rekrutmen menggunakan persayaratan administrasi. Artinya kami tidak mempersyaratkan seperti KTP , Kartu Keluarga dan lainnya. Kami hanya memasukkan mereka bekerja tanpa persyaratan,” katanya.
Tapi perlu diketahui, katanya, cara itu dilakukan semata – mata untuk bisa memperkerjakan orang Papua.
“Kami buat begitu supaya orang Papua bisa tercover bekerja di pelabuhan. Kalau dari sistem mekanisme misalnya Ketenagakerjaan mungkin saja orang Papua tidak akan bisa diperkerjakan karena dokumen pendudukan menjadi masalah,” tuturnya.
Meski begitu, bagi Yohanes, seorang pekerja pelabuhan sudah sepantasnya berhak mendapatkan bantuan berupa apa saja dari pemerintah. “Iya mereka berhak menerima bantuan apa saja, karena mereka pasang dada untuk perekonomian daerah agar tetap berputar. Disaat pandemi apapun terjadi buruh pelabuhan tetap kerja , tidak seperti perusahaan lain. Dan menurut saya pemerintah harus hargai itu,” tambahnya. [ERS-NAL]
