Lagi, Aksi Tolak Balon Bupati Non OAP Terus Menggema

0
Massa demo saat berada di gedung dewan menyampikan tuntutan Penolakan bupati Non OAP langsung dihadapan Ketua DPRD kemarin (2)

Massa demo saat berada di gedung dewan menyampikan tuntutan Penolakan bupati Non OAP langsung dihadapan Ketua DPRD kemarin. Foto: PSP/ERS

Dewan akan Koordinasi dengan MRP, DPRP dan Gubernur

Merauke, PSP – Solidaritas masyarakat Papua yang didominasi para mahasiswa, kembali menggelar aksi demo atas sikap penolakan terhadap bakal calon bupati non Orang Asli Papua (OAP) yang akan bertarung di 9 Desember 2020 mendatang. Aksi demo ini merupakan yang kali ketiga berturut- turut dilakukan mulai dari 3 Maret, 13 dan 18 Agustus 2020.

Massa dalam aksinya mendatangi KPU dan DPRD Merauke untuk penyampaian aspirasi, agar baik kiranya, tuntutan mengenai hak calon bupati harus orang asli Papua, sepantasnya diberikan kepada orang asli Marind.  Usai menyampaikan aspirasi di KPU massa bertolak ke gedung DPRD Merauke.

Di kantor DPRD Merauke, massa solidaritas masyarakat Papua disambut langsung oleh Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina dan Sekretaris Dewan, Agustinus Djoko Guritno.

Koordintaor Demo, Serdino Yebi Were dalam orasi nya mennyampaikan, sesegera mungkin pihak DPRD menyurat ke Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Menteri Dalam Negri Tito Karnavian dan para pimpinan partai politik mengenai calon bupati yang maju di Kabupaten Merauke di Pilkada 2020 harus orang asli Papua.

“Kami meminta dewan, menyurat ke Presiden, Mendagri dan pimpinan parpol mengenai aspirasi kami,” ujar Dino dalam orasinya di Kantor DPRD, kemarin.

Tak hanya itu, massa juga meminta dewan menyurat ke DPP PDI-P dan DPP Nasdem untuk menarik kembali rekomendasi yang diberikan kepada orang yang bukan asli Marind.  “Kami minta menyurati pimpinan Partai di Pusat yang sudah salah memberikan rekomendasi kepada bakal calon yang bukan orang asli Marind dan bukan pribumi,” katanya dalam orasinya.

Dalam orasi itu, Dino juga meminta rekomendasi yang sudah terlanjur diberikan ditarik kembali , karena yang lebih berhak adalah orang asli Marind.

“Kami minta hak politik diberikan kepada kami, masih banyak, kaka – kaka kami di Jakarta yang sedang berusaha untuk itu,” kata Dino.

Selain dalam orasi, massa juga menulis penolakan di spanduk yang dibentangkan. Yang berisi, partai – partai politik segera menarik kembali rekomendasi dari Non OAP yang diberikan kepada bukan OAP  dan memberikannya kepada OAP. Dalam spanduk juga tertulis, agar segera memindahkan Tugu Pepera dan Kapsul Waktu dari Kabupaten Merauke.

Massa meminta, jawaban atas aspirasi itu diberikan waktu hingga hari Jumat 21 Agustus 2020.  “Kami tunggu hingga hari Jumat jawaban aspirasi kami,” ujar mereka.

Sementara itu, Ketua DPRD, Ir. Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina mengatakan, mengenai aspirasi yang sudah disampaikan sebelumnya, sedianya koordinasi dan konsultasi selalu dilakukan.  “Kami sudah bawa aspirasi itu ke rapat kerja, dan kami juga sudah sampaikan melalui media, bahwa hati nurani dari ketua – ketua partai menjadi penting. Karena kita hidup di tanah ini, makanya saya minta hati nurani ketua partai sebab peraturannya belum ada,” ungkap Benny.

Dikatakan, dewan sudah koordinasi dengan pihak provinsi untuk bagaimana merubah perdasus yang dikhususkan untuk gubernur dan wakil gubernur agar ditambah klausul peraturan yang menyebut bupati dan wakil bupati didalamnya.

“Tapi itu perlu proses, kami tetap berusaha, yang menjadi masalah sekarang di dewan ada 30 anggota yang memiliki ragam pemikiran dan dicoba dibuat menjadi satu keputusan. Tetapi semua mereka memiliki aturan main,” tegas Benny.

Menurut Benny, masyarakat di empat wilayah adat seharusnya satu suara mengenai hak bupati diwajibkan orang asli Marind.  “Masyarakat semua coba diatur untuk satu suara. 4 wilayah adat sebaiknya satu suara, jangan berbeda – beda,” kata Benny.

Pada kesempatan itu, Benny memberikan ruang kepada massa, untuk berdiskusi mengenai konsep pengajuan aspirasi.  “Kita berdiskusi besok (hari ini,red) membuat konsep, agar bagaimana pemerintah provinsi terutama cepat dan sigap membuat satu surat rekomendasi atau surat keputusan. Karena tanggal 20 besok kami juga akan ke Jayapura, saya juga sementara berkoordinasi dengan ketua MRP karena yang merubah perdasus itu MRP, DPRP dan Gubernur,” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Hukum, Rosyana Kebubun, menyebut KPU selaku penyelanggara Pemilu itu melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, soal usung mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati, adalah ranahnya partai politik.

“Tugas kami sebagai penyelenggara adalah melakukan verifikasi administrasi terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon, yang akan dilaksanakan tanggal 4 hingga 6 September 2020. Pekerjaan kami sebagai penyelenggara adalah memastikan seluruh tahapan yang dilaksanakan itu, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”, terang Rosyana memberikan penjelasan dihadapan massa yang melakukan orasi di depan Kantor KPU Merauke, kemarin. Pihaknya, sangat menghargai penyampaian masyarakat yang disampaikan oleh Solidaritas Masyarakat Merauke tersebut. Hanya saja, soal usung-mengusung calon bupati dan wakil bupati, itu merupakan ranah dari partai politik.  “KPU hanya, melakukan verifikai terkait administrasi terkait dengan syarat pencalonan dan calon, dari setiap pasangan bakal calon yang maju dalam peemilihan bupati nanti. Kami sampaikan ini , untuk memahami apa yang kami lakukan,” pungkasnya. [ERS/FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *