KPU Sosialisasikan Pedoman Teknis Pemantau Pemilu Kabupaten Merauke 2020

0
WhatsApp Image 2020-08-18 at 22.03.50

Sosialisasi pedoman teknis pendaftaran pemantau pemilihan, dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Merauke tahun 2020, di Hotel Halogen, kemarin.Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke sosialisasi pedoman teknis pendaftaran pemantau pemilihan, dan lembaga survei  atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Merauke tahun 2020 di Halogen Hotel, Selasa (18/8).

Sosialisasi tersebut melibatkan Bawaslu dan mengundang kurang lebih 15 kelembagaan, mulai dari perguruan tinggi dan organisasi masyarakat, yang dinilai memiliki kompetensi untuk itu. Sebab, dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017, di dalamnya ada petunjuk terkait dengan pembentukan lembaga survey, lembaga perhitungan cepat dan lembaga pemantau Pemilu.

Komisioner KPU Merauke Divisi Sosialiasi, Syahmuhar Zein mengemukakan tujuan kegiatan tersebut untuk merangsang lembaga-lembaga  untuk mendaftarkan diri di KPU. Karena, KPU sendiri tidak bisa bekerja sendiri. Sesuai PKPU, pendaftarannya berakhir pada 2 Desember 2020 mendatang.

“Mulai sekarang sudah bisa mendafatr, yang penting sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang disosialisasikan tadi,” terang Syahmuhar, usai sosialiasi tersebut.

Tugas lembaga-lembaga iut, nantinya mereka bisa memilih, apakah untuk kelembagaan survei, perhitungan cepat atau pemantau pemilu. Mereka sendiri bekerja diawasi oleh Dewan Etik yang dibentuk oleh KPU. “Jadi KPU hanya sebatas koordinasi,” katanya. Mengenai pendanaan, sesuai PKPU,  semuanya ditanggung oleh lembaga masing-masing, karena bersifat independen dan mandiri. Hasil dari para lembaga itu sendiri tetap dilaporkan ke KPU, sebagai arsip dan laporan ke tingkat pusat, bahwa di daerah juga ada lembaga indepenen yang memantau dan mengawasi proses demokrasi.  “Mereka benar-benar lembaga independen dan memberikan data yang akurat,” pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *