Polres Mappi Rekontruksi Kasus Dugaan Pembunuhan
Tersangka memperagakan bagaimana dia membacok korban hingga akhirnya meninggal dunia.Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Satuan Reskrim Polres Mappi merekontruksi kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Timoteus, oleh tersangka AK, di Mapolres, Rabu (12/8). Tersangka sendiri sudah memperagakan apa yang dilakukannya hingga membawa maut terhadap korban.
Kapolres Mappi, AKBP Cosmos Jeujanan mengatakan, tersangka sendiri dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Dalam penanganan kasus ini, pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya. Penyidik juga sudah menggali keterangan dari para saksi guna menjerat perbuatan tersangka.
Kapolres menyebut, sesuai dengan adegan dan pengakuan tersangka, kasus itu bermula saat ia bersama dua rekannya sedang pesta minuman keras (miras) sebanyak empat botol. Sekitar pukul 19.00 Wit, minumannya habis. Lalu, tersangka pergi ke kota menggunakan sepeda motor milik temannya untuk membeli kembali. Mereka kemudian melanjutkan pesta miras jenis sopi itu.
Sekitar pukul 21.00 Wit, salah satu rekannya pamit untuk pergi ke acara ulang tahun. Beberapa saat kemudian, keponakan tersangka datang membawa kabar bahwa rekannya sedang dikejar oleh korban menggunakan parang. Mendengar itu, tersangka langsung emosi dan mengambil parang yang sebelumnya tersangka titipkan di rumah temannya. Tersangka langsung bertolak menuju ke tempat acara untuk mencari korban. Setibanya disana, tersangka menghampiri korban.
“Tanpa basa-basi, pelaku langsung menayunkan parang hingga melukai bagian leher korban. Meski sudah terluka, korban masih berupaya berlari ke arah simpang pertigaan kampung hingga akhirnya jatuh terlungkup,” terang Kapolres.
Masih belum puas, tersangka tetap mengejarnya. Meski sudah terjatuh, pelaku kembali menebaskan parang miliknya hingga melukai bagian punggung belakang korban. Setelah kejadian, tersangka langsung kabur ke dalam hutan. [FHS-NAL]
