Pelindo Perkarakan 38 Perusahaan yang Menunggak Pelayanan Jasa Kepelabuhanan

0
Yandi Sofyan Hadi

Yandi Sofyan Hadi

Merauke, PSP – Sebanyak 38 perusahaan dibawah naungan PT. Pelindo IV Merauke diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Merauke. Pasalnya puluhan perusahaan tersebut sudah menunggak pembayaran terkait dengan pelayanan jasa kepelabuhan.

Hal tersebut dibenarkan General Manager PT. Pelindo IV Merauke Yandi Sofyan Hadi saat dijumpai dikantornya, Rabu (22/7).

“Iya kami perkarakan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Merauke, ada 38 perusahaan,” ujar Yandi.

Dilanjutkan, sebelumnya langkah – langkah telah dilakukan Pelindo kepada perusahaan melalui melayangkan surat namun sama sekali tidak ada respon.

“Sudah beberapa kali tetapi tidak ada progres tindak lanjut yang lebih maju. Sehingga kami perkarakan karena ini menyangkut uang negara,” bebernya.

Disebutkan, perusahaan – perusahaan yang menunggak tersebut ada yang sudah mencapai satu tahun lamanya. Jika estimasi perkiraan secara keseluruhan mencapai diatas 2 Milliar.

“Capai 2 M, perusahaan ada yang masih beroprasional dan ada juga yang sudah failed (berhenti) tapi belum ada informasi ke kami. Tapi karena adanya piutang ini pelayanan ke meraka kami tunda sampai piutang dibayarkan,” tegas Yandi.

Menurut Yandi, hal tersebut mesti ditindaklanjuti mengingat persoalan itu selalu menjadi pertanyaan dalam internal saat di audit. “Ini selalu menjadi temuan, dalam internal audit kami selalu diangkat. Secara efek yang kami terima jelas cash flow kami terganggu. Jadi sekarang berkasnya dalam proses perlengkapan,” ungkap Yandi. Yandi berharap, pihak Kejaksaan dapat membantu proses perkara menindaklanjuti kerjasama yang pernag dilakukan. “Kita berharal teman – teman di kejaksaan bisa membantu, karena sebelumnya ada kerjasama yang kami lakukan,” pungkas Yandi. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *