Oknum PNS Predator Anak, Ngaku Sudah Dua Kali Nodai Korban
AKP Ariffin : Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Merauke, PSP – Seorang oknum pegawai honor di Kabupaten Merauke, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur Jumat (17/7) lalu, mengaku sudah dua kali menodai korban (14 tahun), yang tidak lain masih masih memiliki hubungan keluarga. Hal itu terungkap, setelah penyidik dari Polsek Merauke Kota memintai keterangan dari pria bejat berumur 26 tahun itu.
“Kejadian yang pertama itu, bulan Desember 2019 lalu. Dimana, pelaku membawa korban ke hutan dibawah ancaman,” beber Kapolres Merauke melalui Kasubag Humas, AKP Ariffin,S.Sos, kemarin.
Kasubag Humas mengemukakan kasus tersebut terus berlanjut proses hukumnya. Penyidik sendiri sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Merauke. Sejumlah saksi, termasuk orang tua dari korban juga sudah dimintai keterangan. Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Kepada petugas, pria yang sudah beristri dan memiliki anak itu mengaku, apa yang dilakukannya itu, hanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1,jo pasal 76 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Perpu No.1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2000, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Perisitiwa malang itu terjadi, saat penghuni rumah kosong. Akhirnya pelaku memanfaatkan situasi. Sebab, yang ada hanya dia dengan korban saja, yang sedang mencuci piring. Pria bejat itu memaksa korban untuk melepas pakian, namun tidak ditanggapi. Pelaku kemudian, mengancam akan menganiaya, hingga akhirnya korban pasrah dinodai. Setelah kejadian, pelaku tertidur dan korban langsung pergi ke tempat kerja orangtuanya dan langsung mengadu.[FHS-NAL]