Kasus Cendrawasih Awetan yang Viral di Medsos, KLHK Kesulitan Barbuk

0
Kantor KLHK Pos Gakkum di Merauke.

Kantor KLHK Pos Gakkum di Merauke. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Penyidik Seksi Wilayah III Jayapura Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pos Gakkum Merauke kesulitan mendapatkan barang bukti soal kepemilikan burung cendrawasih awetan yang viral beberapa waktu lalu di media sosial.

Hal ini membuat sedikit langkah penyidik Pos Gakkum Merauke tersendat untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang tampak dalam postingan gambar beberapa waktu lalu sedang memegang belasan cendrawasih awetan. “Sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kami sedang koordinasi kepihak terkait seperti Kejaksaan. Karena kami kesulitan melacak barang bukti. Karena kami hanya mendapat petunjuk saja berupa foto yang tersebar di media sosial,” ujar Penyidik KLHK Pos Gakkum Merauke Nakir Surahman,S.Sos kepada Papua Selatan Pos ketika dijumpai dikantornya, Selasa (21/7).

Sekalipun pihak Gakkum mendapatkan orang dalam foto, kata Nakir, sudah barang tentu membutuhkan saksi sebagai syarat pengajuan ke kejaksaan.

 “Apakah waktu itu dia mengambil hanya sekedar foto , repot nya disitu, dimana barang buktinya. Dari keterangan orang dalam gambar itu juga itu foto tahun lalu yang kembali dia posting. Kami kewalaham karena sudah terlebih dahulu viral,” tutur Nakir.

Sebab, kata Nakir, melihat tindak pidana dalam undang – undang kehutanan Nomor 5 Tahun 1990 harus menemukan barang bukti terlebih dahulu.

Dikatakan Nakir, KLHK Pos Gakkum Merauke sedianya tetap melakukan tugas pokok dan fungsi penegakan dalam memberikan efek jera kepada pelanggar undang – undang. “Karena hampir setiap tahun ada kasus yang pasti kami naikkan ke Kejaksaan. Seperti 2018 kasus kura – kura moncong babi, 2019 kasus cendrawasih dan burung paruh bengkok , 2020 kasus kakak tua jambul kuning semua berhasil kami naikkan ke Kejaksaan bahkam sudah vonis,” tambah Nakir. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *