Inilah Isi Surat Rekomendasi DPP Partai NasDem untuk Hermes

Merauke, PSP- DPP Partai NasDem memberikan surat rekomendasi kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Hendrikus Mahuze dan Edy Santoso di Pilbup Merauke 2020. Surat Rekomendasi dengan Nomor: 178/SI/RP/DPP Partai Nasdem/VI/2020 itu diterbitkan pada 25 Juni 2020 yang diteken oleh Wakil Ketua Umum dan Ketua Koordinator Pemenangan Pemilu DPP Partai Nasdem. Surat itu ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ketua DPD Partai Nasdem Merauke, dan Hendrikus Mahuze dan Edy Santoso sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke. Ada lima poin dalam surat rekomendasi itu.
Pertama, DPP Partai NasDem telah menyetujui Hendrik Mahuse, S.Sos, M. Si dan Edy Santoso sebagai sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati Merauke Tahun 2020-2025.
Kedua, DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Merauke untuk bersama-sama dengan calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Merauke dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
Ketiga, kepada calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Merauke sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan pilkada 2020-2025 ke KPUD Kabupaten Merauke.
Keempat, rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Kabupaten Merauke.
Kelima, Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Nasdem Kabupaten Merauke Johan Paulus, SE menegaskan, surat DPP Partai Nasdem ke Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Hendrikus Mahuze dan Edy Santoso bukan surat tugas melainkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan. Sebab, di dalam rekomendasi tertera perintah untuk membangun koalisi dengan partai lain.
“Keputusan mutlak ada di DPP, oleh sebab itu ketika surat rekomendasi itu kami terima , maka kami sebagai pengurus DPD wajib mengamankan dan menjalankan perintah DPP. Isi poin didalamnya sangat jelas perintah disitu,” kata Johan di Sekretariat DPD Partai Nasdem, Minggu (4/7).
Dikatakannya, diberikan waktu kepada kandidat, bahwa seluruh kader DPD untuk melakukan komunikasi politik dengan partai lain sampai 14 hari sebelum pendaftaran.
“Ini bukan surat tugas , beda, ini rekomendasi. Surat tugas biasa, perintah kepada kandidat. Tetapi surat ini selain kepada kandidat tetapi jelas perintahnya kepada DPD,” tegas Johan.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Bidang OKK DPD Partai Nasdem Drs. Ir. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina menambahkan, bahwa kepengurusan partai di pusat sangat jelas dan matang.
“Saya fikir kepengurusan partai di pusat itu sangat matang, jeli melihat secara struktur , hampir seluruhnya surat rekomendasi atau SK biasa di alinea terakhir itu menyebutkan akan dipertimbangkan kemudian. Artinya spekulasi politik kita tidak bisa hitung 1 tambah 1 , tidak bisa dipredeksi. Tetapi ketika diarahkan untuk bersama – sama dengan calon bupati yang ditunjuk sesuai rekomendasi untuk mencari koalisi,” tambahnya.
Dilanjutkan, dalam konteks rekomendasi tersebut DPD dituntut untuk bekerja keras mencari koalisi. “Karena 20 persen daripada apa yang diperintahkan bahwa harus 6 kursi baru kemudian mencari 1 kursi minimal koalisi. Itu kerja keras,” tegasnya.
Tetapi, kata Benny, jika di hari H yang dituntut tidak bisa mendapatkan koalisi ada kemungkinan mencari kandidat lain “Bisa saja bergeser artinya harus mengamankan partai, tapi mudah – mudahan tidak. Tapi yang perlu diketahui, jangan sampai Nasdem menjadi partai pendukung tapi harus pengusung, karena Nasdem partai pemenang di Merauke. Sehingga untuk sementara, surat rekomendasi itu merupakan perintah kepada DPD untuk bekerja,” pungkas Benny. [ERS-NAL]