Sosialisasikan Perpres 64 Ke DPRD, BPJS Kesehatan Berharap Ikut Mengawal

0
Sosialisasi perpres 64 oleh BPJS Kesehatan kepada DPRD Meruake (1)

Sosialisasi perpres 64 oleh BPJS Kesehatan kepada DPRD Meruake. Foto: PSP/WEND

Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Merauke mensosialisasikan Perpres 64 tentang perubahan ke 2 atas perpres 82 tahun 2018 kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, di ruang sidang DPRD, Rabu (1/7/2020).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Erfan Chandra Nugraha berharap anggota dewan bisa turut menjelaskan dan mensosialisasikan perpres tersebut. Menurutnya, perpres 64 ini tidak memiliki dampak signifikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu.

“Kami berharap ada kesepahaman, dimana anggota dewan kan wakil masyarakat. Kadangkala ketika isu beredar tentang kenaikan iuran dan sebagainya, diaman sesunguhnya inpek kenaikan iuran di Kebupaten Merauke kan tidak terlalu berdampak. Karena hanya 13 ribu saja perserta mandiri yang ada, kita tau kalau peserta mandiri itu kan rata-rata adalah orang yang mampu. Kalau peserta yang kurang mampu kan sudah ditanggung oleh negara,” tegas Erfan, Rabu (1/7/2020).

Erfan menambahkan, nantinya ketika ada relokasi atau pembahasan anggaran, DPRD bisa mempertimbangkan kebijkan-kebijakan pemerintah pusat yang terkait dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Selain itu, harapannya DPRD juga bisa sepaham ketika nanti ada relokasi anggaran. Karena ini kan bisa menjadi antisipasi untuk melakukan perubahan-perubahan anggaran APBD Merauke,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi, Erfan mengaku mendapat banyak masukan dari beberapa anggota dewan terkait keluhan masyarakat mengenai mekanisme layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit yang oleh masyarakat dianggap berbelit-belit. Ia menjelaskan bahwa memang ada sebagian masyarakat yang belum memahami mekanisme pelayanan kesehatan baik di tingkat faskes dan di Rumah Sakit sebagai tempat rujukan.

  “Masyarakat kan persepsinya ketika masuk rumah sakit ditolak karena tidak ada rujukan. Kami jelaskan jika rumah sakit itu hanya menjadi temapt rujukan, dan rujukan itu memang bukan sesuatu yang diminta, kalau memang butuh dirujuk pasti akan dirujuk di rumah sakit,” jelasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *