DPRD Umumkan Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Boven Digoel

0
Penandatanganan keputusan DPRD Tentang pengusulan pemberhentian Bupati boven digoel oleh Ketua DPRD

Penandatanganan keputusan DPRD Tentang pengusulan pemberhentian Bupati boven digoel oleh Ketua DPRD. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Sejak ditinggalkan oleh putra terbaik Kabupaten Boven Digoel, Benediktus Tambonop yang wafat hingga saat ini,  kursi Bupati Boven Digoel periode 2016-2021 kosong. Untuk itulah sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang telah diubah dalam Lembaran Negara Tahun 2015, tengang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel perlu menggelar sidang Paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Kepala Daerah dan Mengesahkan Wakil Kepala Daerah untuk melanjutkan sampai akhir periode.

Maka itu, Senin (29/6) bertempat di Ruang Sidang, DPRD Kabupaten Boven Digoel menggelar sidang Paripurna untuk mengumumkan pemberhentian saudara terkasih Benediktus Tambonop sebagai Bupati Boven Digoel periode 2016-2021, karena meninggal dunia. Dan mengesahkan Wakil Bupati Boven Digoel, Chaerul Anwar periode 2016-2021 sebagai Bupati Boven Digoel periode 2016-2021.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak Wikom didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD serta seluruh anggota DPRD.  Dalam rapat paripurna itu,  turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Boven Digoel, Sekertaris Daerah, dan Kapolres Boven Digoel.

 Athanasius Koknak menjelaskan paripurna pengusulan pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan Bupati Boven Digoel yang dilakukan sebagaimana diketahui bersama bahwa ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang telah diubah dalam Lembaran Negara Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 Ayat 1 Huruf A tentang pemberhentian Kepala Derah menjelasakan bahwa Kepala daerah Atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia diumumkan dalam suatu rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pemberhentiannya.

Pada Kesempatan itu, Ketua DPRD  minta kepada Sekertaris Dewan untuk segera menindaklanjuti hasil rapat paripurna tersebut guna secepatnya dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua sebagai perwakilan pemerintah pusat agar secepatnya dilakukan pelantikan Wakil Kepala Daerah menjadi Bupati Boven Digoel.

Sementara Wakil Bupati Boven Digoel H. Chaerul Anwar dalam sambutannya mengatakan selaku pemerintah daerah sidang Paripurna yang diselenggarakan sangat tepat untuk dilakukan, selain memenuhi amanat Konstitusi juga sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang memenuhi kepastian hukum serta mengisi kekosongan pempinan daerah yang terjadi.

“Rapat paripurna yang diselenggarakan saat ini, menjadi suatu momen yang baik. Untuk itu selaku pemerintah, saya minta perlu ada kerja sama yang baik antara Legislatif dan Eksekutif untuk melanjutkan pemikiran Visi-Misi Mendiang Bupati Benediktus Tambonop sampai pada masa jabatan Benar berakir pada 12 April 2021, ” tutup Chaerul Anwar diakhir sambutannya. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *