BP Jamsostek Kembali Perpanjang Kerjasama Dengan PTSP

0

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara DPMPTSP Merauke dengan BP Jamsostek Cabang Merauke disaksikam Dinas Ketenagakerjaan Merauke. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagekerjaan (BP Jamsostek) Cabang Merauke kembali melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke. Perpanjangan perjanjian kerjasama kali ini merupakan perjanjian kerjasama tahun ketiga yang dilakukan demi bersinergi dalam rangka pengawasan terhadap ketenagakerjaan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di Hotel Halogen Merauke, Senin (22/6) juga dihadiri dan disaksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken.

Kepala BP Jamsostek Cabang Merauke, Bobby Harun,ST mengungkapkan perjanjian kerjasama dengan PTSP tahun 2020 menjadi tahun ketiga yang dilakukan.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama antara DPMPTSP dengan BP Jamsostek sudah tahun ketiga kami bekerjasama. Kami banyak dibantu, bukan hanya PTSP tapi juga Dinas Ketenagakerjaan. Sebelumnya , memang sudah ada semacam kerja sama, tetapi tidak terlihat dalam rangka pengawasan terhadap ketenagakerjaan, sebagai penguatan terhadap peraturan bupati tahun 2019 tentang ketenagakerjaan,” kata Bobby.

PTSP banyak membantu kami terhadap pelayanan perijinan untuk pemberi kerja di Kabupaten Merauke, sambung Bobby, diharapkan, dengan perpanjangan kerja sama ditahun ini bisa membuat kedua instansi lebih bersinergi dalam rangka menyerap tenaga kerja demi mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.

Sebab, lanjut Bobby, sampai dengan bulan Juni 2020, kepesertaan BP Jamsostek terdapat sekitar 20.000 tenaga kerja aktif , 15.000 diantaranya ada di Kabupaten Merauke. Dan 5000 ada di Boven Digoel dan yang termasuk dari Kabupaten Mappi.

“Melihat tingginya jumlah peserta yang terdaftar, kerjasama dengan PTSP terbilang sangat membantu,” tegas Bobby

Menilik data BPS Kabupaten Merauke tahun 2019, kata dia, ada sekitar 110.000 tenaga kerja. Maka jika dibandingkan dengan jumlah kepesertaan di BP Jamsostek hanya terpersentase sekitar 19 persen

“Sisanya masih tetap menjadi PR bagi kami, untuk terus mensinergikan para pemberi kerja baik di sektor formal maupun informal dapat dilindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kerjasama ini menjadi salah satu langkah dengan PTSP. Karena para pemberi kerja masih banyak belum teredukasi, semoga kerja sama ini menjadi langkah yang tepat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Kepala DPMPTSP ,Yustimmna Sianturi mengatakan menurut draft yang diajukan, keinginan BP Jamsostek untuk bekerjasama diusulkan sebanyak 2 tahun. Tetapi mengingat tahun ini adalah tahun persiapan dimana beberapa regulasi maupun persayaratan aturan yang sedikit membatasi, maka perjanjian kerjasama akan dilakukan untuk satu tahun. “Kita hanya lakukan untuk satu tahun, kami harap kedepam bisa diusulkan 2 atau 3 tahun, walaupun diharapkan sebenarnya tidak ada jeda, karena akhir dari kerjasama sebelumnya berakhir di bulan Mei,” kata Yustina. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *