Penyelesaian Hak Ulayat dengan Tali Asih, Ini Jawaban Sekda dan Kejaksaan
Merauke, PSP – Ada beberapa asset milik pemerintah daerah Kabupaten Merauke yang memiliki sertifikat tapi belum jelas dengan pelepasan adatnya. Akibat ketidak jelasan itu, akhirnya terjadi pemalangan yang dilakukan oleh keluarga pemilik lahan adat tersebut. Mereka menuntut agar hak ulayat itu dapat diselesaikan.
Pemda Kabupaten Merauke bersama DPRD pernah membahas tentang penyelesaian masalah hak ulayat dalam bentuk tali asih. Tetapi apakah dengan tali asih tersebut dapat menyelesaikan persoalan sengketa tanah adat tersebut.
Pejabat Sekretaris Daerah Merauke, Ruslan Ramli mengatakan bahwa jika penggantian hak ulayat direalisasikan dalam bentuk tali asih, maka menurutnya perlu adanya kesepakatan dari semua pihak terlebih dahulu.
“Kalau itu tali asihkan perlu kesepakatan. Supaya siapapun yang menerima, nanti kedepannya tidak ada lagi yang meminta. Saya kira itu akan dibahas, kalau bicara tali asih. Itu kan hanya menghargai di satu sisi, tetapi bukan berarti membayar lagi,” katanya kepada Papua Selatan Pos, di Kantor DPRD, Kamis (29/1/2021).
Selain itu, ia tetap pada penilaiannya, bahwa sebaiknya bagi keluarga atau pihak yang merasa dirugikan atas hak ulayat, maka sebaiknya mengajukan tuntutan ke pengadilan. Sehingga, pemerintah daerah tidak lagi mengalami keragu-raguan dalam melakukan ganti rugi, karena telah ada dasar dasar hukumnya.
“Kita berharap memang kalau masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan supaya ada kepastian hukum. Karena kalau ada dasarnya yang kuat dan mengharuskan pemda membayar, kenapa tidak, kalau itu ada keputusan dari pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumertayasa,SH.,MH pemberian tali asih kepada keluarga – keluarga yang mengklaim tentang kepemilikan hak ulayat, bisa diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai hak ulayat yang sudah dirancang DPRD.
“Untuk pembayaran tali asih, apabila dasar nya jelas dan kuat kenapa harus takut,” kata Kajari, belum lama ini.
Masih menurut Kajari, pembayaran tali asih bisa dimasukkan di dalam perda yang baru dirancang.
“Apalagi DPRD kan sudah membuat perda hak ulayat, saya fikir sudah sangat bagus. Memang harus segera di buat, walaupun butuh waktu lama dan biaya tinggi. Tetapi kalau tidak memulai, nanti anak cucu kita siapa yang urus lagi, akan tambah carut marut lagi mengenai pemberian tali asih,” terang Kajati.
Tentang Legal Opini (LO), kata Kajari, kejaksaan belum ada mengeluarkan LO mengenai tentang pembayaran hak ulayat DPRD.
“Belum ada permintaan LO DPRD ke kami, lagipula mengenai LO kami Mou dengan pemerintah daerah dalam hal ini bupati.
Tentunya kalau ada di bawah naungan pemerintah daerah atas dasar MoU itu boleh mengajukan permintaan pendapat hukum atau LO,” ujarnya.
Kajari menyarankan, mengingat masih banyak persoalan hak ulayat di Merauke, sebaiknya yang merasa memiliki tentang tanah sedianya mengajukan gugatan ke pengadilan “Ranah nya kan ada, silahkan ajukan ke pengadilan supaya dasarnya kuat,” saran Kajari. [ERS-WEND/NAL]
