Iuran Kelas III Mandiri BPJS Kesehatan Naik, Berikut Rinciannya

0
WhatsApp Image 2021-01-27 at 21.23.29

Merauke, PSP – Mulai 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Kelas III mandiri mengalami kenaikan.

“ Jadi di tahun 2021 ini ada perubahan iuran lagi terhadap PBPU dan BP,” kata Kabid SDMUKP BPJS Kesehatan cabang Merauke, Itar Prihartono dalam acara Media Gathering BPJS Kesehatan, Rabu, (27/1).

Dijelaskan, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, dimana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran pada tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan PB yang sebelumnya sebesar Rp 16.500 per orang menjadi Rp 7.000 per orang.

Adapun iuran BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000. Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, dimana sebelumnya masyarakat hanya harus membayar Rp 25.500.

“ Di tahun 2021 dan seterusnya, disini peserta Kelas III hanya membayar Rp. 35.000 dan selisih sebesar Rp. 7.000 dari tarif Rp. 42.000 dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran,” jelas Itar. Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut, iuran BPJS Kesehatan di 2021 menjadi, Kelas I Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000 dan Kelas III Rp 35.000. [JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *