Raih Suara terbanyak, KPU Tetapkan Yusak-Yacob Pemenang Pilkada Boven Digoel

0
WhatsApp Image 2021-01-03 at 23.02.38

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel. Foto: PSP/NAL

Tanah Merah, PSP – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel berlangsung sejak 2 – 3 Januari 2021. Dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi itu, pasangan Yusak -Yacob meraih 16.319 suara atau  52,87 persen dari 31.520 suara sah Pilkada Kabupaten Boven Digoel. Dengan raihan suara tersebut pasangan Yusak Yacob menjadi pemenang Pilkada Boven Digoel 2020.

 “ Untuk 3 paslon lainnya, masing-masing paslon Nomor Urut 1, Hengky Yaluwo – Lexi Romel Wagiu : 2164 suara atau 7,01 persen. Paslon Nomor 2, Chaerul Anwar – Nathalis B Kaket dengan jumlah 3226 suara atau 10,45 persen dan Paslon Nomor Urut 3, Marthinus Wagi – Isak Bangri dengan hasil 9156 suara atau 29,66 persen. Hasil tersebut merupakan hasil akhir dari tahapan rekapitulasi penghitungan yang kita lakukan, “  kata Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay usai sidang pleno rekapitulasi, Minggu (03/01/2021), di Aula KPU Boven Digoel.

Ia menyebutkan, masing-masing pasangan calon dapat mengugat di lembaga-lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika ingin mengajukan sengketa pemilihan. Waktu pengajuan gugatan ke MK dihitung pertanggal penetapan hingga tiga hari kedepan terhitung hari kerja.

“ jika ada Paslon merasa dalam tahapan Pilkada Boven Digoel ini ada yang dirugikan, silahkan gugat di MK. Mau tidak gugat juga, Itu hak Paslon,” ujar Theo.

Lanjut Theo, hari pertama  hingga hari kedua rapat rekapitulasi, ada tiga saksi yang aktif yakni saksi nomor urut 2, 3 dan 4 sementara saksi nomor 1 tidak datang.  Saksi Paslon 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara hasil penetapan, lantaran tidak puas dengan cara kerja ataupun masyarakat pemilih dan bahkan pelaksanaan Demokrasi di Boven Digoel yang menurut penilaian mereka, tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Semua  yang keberatan itu kita hormati. KPU juga telah menyiapkan Formulir D Keberatan. Pada intinya KPU tetap menerima pendapat dan pikiran para saksi ini, karena itu hak mereka,” kata Theo seraya menambahkan  bahwa KPU tetap memberikan hasil penetapan rekapitulasi  meski para saksi pasangan calon tersebut menolak menandatanganinya.

Sementara itu, ratusan aparat TNI dan Polri amankan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil bupati susulan Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs.A M Kamal, mengemukakan sebanyak 168 personil gabungan dikerahkan menjaga jalannya rapat pleno terbuka itu, mulai dari awal hingga akhir. Situasi kamtibmas di Boven Digoel, pasca rapat pleno masih tetap aman dan kondusif.

“Distrik yang sudah dilaksanakan rekap dari 20 Distrik, baru 17 distrik. Untuk tiga distrik lainnya, dilaksanakan Minggu (3/1),” terang Kabid Humas, Sabtu kemarin.

Kabid Humas berpesan kepada seluruh masyarakat agar bisa bersama-sama dengan aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan ketentraman di Kabupaten Boven Digoel. “Siapa saja nantinya yang terpilih, mari kita hormati sesuai proses yang sudah berjalan,” pintanya. Rapat Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Papua, selaku Ketua KPUD Boven Digoel, Theodorus Kossay yang didampingi oleh lima Komisioner KPU Provinsi Papua yakni Zandra Mambrasar, Melkianus Kambu, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abu Bakar dan 1 Komisioner KPUD Boven Digoel Johana Maria Ivone.[FHS/NAL-LRM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *