2531 Pelaku Usaha Mikro Mendapat Bantuan Usaha Dari Presiden
Ilustrasi
Merauke, PSP – Sebanyak 2531 pelaku usaha mikro di Kabupaten Merauke telah mendapatkan Bantuan Presiden Untuk Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini bertujuan untuk membantu menambahkan modal para pelaku usaha mikro.
Kepala Bidang Usaha Kecil dan Menenggah, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Merauke, Ardin Parubak mengungkapkan bahwa ribuan pelaku usaha yang mendapatkan bantuan tersebut berdasarkan usulan dari beberapa lembaga yang diberikan kewenangan.
“Berdasarkan yang sudah di SK kan ada sekitar 2531 sudah mendapatkan bantuan. Kan ada beberapa lembaga yang mengusulkan, yang diberi wewenang oleh Permen. Contohnya dari BUMN seperti BRI, Pegadaian dan lembaga negara lainnya. Kemudian harus warga negara Indonesia, bukan TNI/Polri, bukan PNS, Bukan Pegawai BUMN/BUMD dan punya usaha mikro, bukan menenggah,” kata Ardin kepada Papua Selatan Pos melalui sambungan telepon, Rabu (18/11/2020).
Selain itu, menurut Ardin, persyaratan lain bagi penerima manfaat adalah bagi pelaku usaha mikro yang tidak memiliki kredit. “Penerima manfaat ini maksimal didalam rekeningnya harus 2 juta, serta tidak sedang mengakses kredit,” ujarnya. Ardin menjelasakan bahwa nantinya program ini tidak berkelanjutan. “Ini tidak berkelanjutan. Penerima manfaat ini diseluruh Indonesia kan ada 12 juta,” ujaranya. [WEND-NAL]
