Akhirnya, Perpanjangan Ijin Lokasi dan Amdal PT Indo Asiana Lestari Temui Titik Terang
Proses mediasi antara pemilik hat ulayat dengan pihak sengketa di aula Mapolres boven digoel senin kemarin. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Akhirnya perpanjangan ijin lokasi dan amdal PT Indo Asiana Lestrai menemui titik terang. Hampir tiga tahun PT Indonesia Asiana Lestari tidak beroperasi karena belum mengantongi ijin dari pemerintah, karena ada pihak yang menggugat ijin lokasi mereka di Distrik Fofi dan Mandobo.
Penyelesaian ijin perpanjangan itu terealisasi setelah adanya pertemuan antara 36 Marga Pemilik Hak Ulayat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boven Digoel, pada jumat lalu. Dalam pertemuan itu, para pemilik Hak ulayat menyampaikan pernyataan sikap dan mendukung Ijin perpanjangan lokasi PT Indo Asiana Lestari segera diterbitkan.
Saat pertemuan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boven Digoel, Juk Marian mengatakan terkait dengan ijin perpanjangan lokasi, pihaknya sudah menyiapkan secara administrasi, namun ada pihak lain yang menggugat dengan perpanjangan ijin lokasi tersebut. “ dengan adanya persoalan itu, kami menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu,” kata Marian.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya menyelesaikan administrasi. Kalau semuanya sudah lengkap, tentu kita akan langsung terbitkan ijin lokasinya. “ Untuk itu saya sarankan agar masalah ini diselesaikan terlebih dahulu, karena kemarin ada yang keberatan maka prosesnya tertunda,” terangnya.
Menindak lanjuti pertemuan itu, Senin, (16/11) di Mapolres Boven Digoel mewakili 36 Marga hak ulayat, Vitalis Sinfage mengambil langkah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Boven Digoel guna menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengundang Kepala Distrik Fofi selaku hak wilayah, Kepala Kampung, Ketua LMA Boven Digoel dan pihak yang mengklaim terkait perpanjangan ijin lokasi PT Indi Asiana Lestari. Dan setelah dilakukan mediasi akhirnya kedua belah pihak dari 36 Marga dan pihak yang mengklaim menemukan mufakat, agar kedepan tidak saling mengganggu terkait dengan ijin perpanjangan lokasih PT Indo Asiana Lestari.
Menanggapi itu, Ketua LMA Kabupaten Boven Digoel, Maret Klaru mengungkapkan kehadiran suatu investor di suatu daerah terutama pada hak ulayat masyarakat, LMA tidak memiliki kewenangan, karena hak-hak adat dikembalikan kepada masyarakat. Dengan adanya penyampaian surat dukungan dari 36 Marga pemilik hak ulayat, diharapakan perusahaan PT Indo Asiana Lestari bisah secepatnya memperoleh ijin perpanjangan lokasi di wilayah Distrik Fofi dan Mandobo.

“ Pada intinya masyarakat suku Auyu ini ingin maju dan sejahtera sebab keberadaan mereka selama boven Digoel dimekarkan sampai saat ini mereka masih tertinggal dengan suku-suku yang lain di Kabupaten Boven Digoel,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Boven Digoel.
Sementara Personalia PT Indo Asiana Lestari, Elisamu Uniwali mengatakan terkait persoalan yang dihadapi kurang lebih tiga tahun ini tidak mudah. Artinya ketika pihak perusahaan berupaya memfasilitasi hal tersebut pasti menemui jalan buntu, antara para pemilik hak ulayat yang sah dengan pihak yang mengajukan keberatan atas pengajuan perpanjangan ijin Lokasi. “Namun puji tuhan dengan adanya pertemuan hari ini antara 36 pemilik hak ulayat dengan pihak yang keberatan ini menemukan suatu titik terang, Saya harapkan ini akhir dari semua problem yang kita hadapai selama ini, dengan harapan proses perpanjangan ijin lokasi kedepan dapat berjalan lancar, sehingga perusahaan ini dapat beroperasi,”pungkasnya. [VER-NAL]
