Pj Sekda: Penggunaan Masker Cukup Diatur Dengan Keputusan Kepala Daerah

0
PJ Sekda, Ruslan Ramli

PJ Sekda, Ruslan Ramli

Merauke, PSP – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli menegaskan bahwa Penggunaan masker cukup diatur dengan keputusan kepala daerah. Menuturnya, soal masker, tidak perlu diatur menggunakan Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, untuk merbitkan peraturan daerah, perlu adanya kajian akademis dan pembahasan melalui anggota dewan dengan waktu yang tidak sebentar.

“Tidak ada perda masker, keputusan kepala daerah saja. Hanya ditetepkan dan disusun dengan ketetapan Bupati tentang penegakan disiplin. Perda itu kan harus ada kajian akademis,” kata Ruslan, Selasa (22/9).

Menurutnya, sudah ada peraturan kepala daerah yang mengatur dan memberi sanksi bagi masuyarakat yang tidak menggunakan masker. Namun, pada aplikasinya, belum diterapkan. Menginggat, sanksi yang diberikan belum berdasarkan kajian yang mendalam.

 “Peraturan kepala daerah kia kan sebenarnya sudah ada, ada sanksi bagi yang tidak menggunakan masker, yaitu sanksi sosial. Cuma pada tataran implementasinya belum, terutama terhadap sanksi sosial, itu yang mungkin akan kita rapatkan. Jangan sampai kemudian over seperti didaerah lain ada yang sampai disuruh panjat tiang listrik,” tegasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *