Banyak Kendala yang Dihadapi PPDP
Helda Richarda Ambay
Tanah Merah, PSP – Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPUD boven Digoel sebanyak 3.1395 pemilih, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, meningat jumlah DPS yang ditetapkan KPUD dinilai turun jauh dibanding pemilihan sebelumnya.
Ketua KPUD Boven Digoel Helda Richarda Ambay mengakui pihaknya tidak heran jika ada tanda tanya ditengah masyarakat, terkait DPS yang ditetapkan pihaknya. mengingat Ia mengatakan banyak kendala yang dihadapi di lapangan terutama penolakan petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) oleh masyarakat, bahkan terdapat satu kampung persiapan atau RT jauh dari kampung wallburu, yang menyatakan seluruh warganya menolak pendataan yang dllakukan pihak KPU. “ Sesuai keterangan yang disampaikan masyarakat, penolakan itu terjadi karna merasa kecewa dengan pelayanan pemerintah yang dinilai tidak melihat kesejahteraan mereka selama ini,” kata Helda saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Helda menjelaskan kurang lebih penduduk boven digoel yang terdaftar dalam DPS 3.1395. Dengan melihat hasil yang sedikit berbeda dari data DP4 yang kami terima dari Kementrian dalam negeri melalui singkronisasi dengan KPU RI terlihat perbedaan jumlah yang signifikan. Oleh karena itu pihaknya berharap keterlibatan masyarakat dan semua Stekholder untuk sama-sama bekerja memperbaiki data ini, yang mana DPS akan diserahkan ke 20 Distrik melalui PPD dan dilanjutkan ke 107 kampung sesuai dengan PPS.
Ketua KPUD Boven Digoel menegaskan, Kabupaten Boven Digoel dalam penyelenggaraan pilkada menganut asas perhitungan satu orang satu suara dan bukan sistem noken. Dengan kata lain suara tiap warga tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. “ Saya harap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah dengan menyalurkan hak pilihnya. Namun jika terdapat warga yang enggan untuk memllih pada 9 desember mendatang, itu merupakan haknya. Namun hak pilih tersebut tidak dapat digantikan atau diwakilkan orang Iain,” tegasnya. Ditambahkannya, masyarakat harus berperan aktif melihat namanya di DPS yang sudah ditetapkan sehingga ada proses perbaikan sampai dengan tanggal 3 Oktober mendatang. “ Kita juga bekerja sama dengan beberapa stekholder terutama partai politik, tim pemenangan dan juga penghubung supaya melihat DPS yang sudah ditetapkan yang akan ditempelkan di setiap kampung, sehingga bagi masyarakat yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Sementara DPS supaya melapor pada perangkat penyelenggara pemilu dilapangan,” pungkas Helda. [VER-NAL]
