BTNW Beri Bantuan Peralatan Pendukung Usaha Jasa Wisata
Kepala BTNW menyerahkan bantuan pengembangan usaha ekonomi produktif kepada kelompok usaha masyarakat, Selasa.Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Balai Taman Nasional (TN) Wasur sebagai pengelola obyek wisata alam Bumi Perkemahan (Buper) Wasur dan Kolam Permandian Alam Biras (Biras) yang berada di dalam Kampung Wasur, serta berada dalam kawasan TN Wasur, berikan bantuan peralatan pendukung usaha jasa wisata alam, Selasa (25/8). Bantuan ini disalurkan melalui program Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat Kampung Wasur Tahun 2020, bagi kelompok usaha Mahuze Mandiri, yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan jasa wisata alam Buper dan Biras TN Wasur.
Bantuan peralatan pendukung usaha jasa wisata alam kepada Vincensius Mahuze, selaku ketua kelompok Mahuze Mandiri. Kelompok Mahuze Mandiri merupakan kelompok usaha pemanfaatan jasa wisata alam yang beranggotakan 18 orang masyarakat dari Kampung Wasur yang didominasi oleh marga Mahuze.
Kepala Balai Taman Nasional Wasur (BTNW), Yarman, S.Hut, M.P mengemukakan penyerahan bantuan itu menjadi rasa kebanggaan tersendiri bagi pihaknya dalam rangka mendukung dan meningkatkan usaha pemanfaatan jasa wisata alam yang ditekuni masyarakat setempat. Obyek wisata alam Buper Wasur dan kolam permandian Biras telah menjadi lokasi wisata alam favorit bagi wisatawan di Kabupaten Merauke.
“Potensi yang ada di dalam kawasan TN Wasur telah menjadi daya tarik bagi wisatawan mancanegara terutama untuk melakukan wisata birdwatching. Karena, keindahan dan keunikan burung-burung endemik yang hidup di dalam kawasan TN Wasur,” terangnya.
Sementara Kepala Kampung Wasur, Tobias Gebze, mengapresiasi Kepala Balai TN Wasur yang berkenan memberikan bantuan kepada kelompok ‘Mahuze Mandiri’. Tobias Gebze berpesan agar seluruh anggota kelompok dapat memanfaatkan barang bantuan yang telah diberikan dengan baik dan merawatnya dengan baik. Dengan demikian, bisa digunakan dalam jangka waktu yang lama. “Barang-barang bantuan tersebut tidak boleh dimiliki secara perseorangan/pribadi. Namun, milik bersama dan dimanfaatkan secara bersama-sama,” pintanya.[FHS-NAL]
