PT. PMR Sesalkan Tunggakan Jasa Pelabuhan Diperkarakan ke Kejaksaan
Suasana Aktivitas di Pelabuhan Merauke.Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Sebanyak 38 perusahaan dibawah naungan PT. Pelindo IV Merauke diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Merauke. Pasalnya puluhan perusahaan tersebut sudah menunggak pembayaran terkait dengan pelayanan jasa kepelabuhan.
Salah satu perusahan yang diperkarakan Pelindo ke Kejaksaan Negeri Merauke adalah PT. Putra Mahkota Rakyat yang merupakan pengelola Pelabuhan Rakyat.
Saat dikonfirmasi Pimpinan PT. Putra Mahkota Rakyat, H. Adnan Janis mengungkapkan bahwa pihaknya bukan tidak ingin membayar, namun pelayaran akhir – akhir ini terkendala ditengah pandemi Covid-19.
“Bukan tidak mau membayar, kami siap bayar tapi pelayaran akhir – akhir ini terkendala karena Covid. Barang yang diangkut sangat minim dan pemasukan kapal tidak lancar,” ungkap Adnan saat ditemui Papua Selatan Pos di ruang kerjanya, Rabu (19/8).
Adnan menyesalkan ketika pihak Pelindo langsung memperkarakan persoalan tersebut ke kejaksaan.
“Kami menyesalkan itu, harusnya kami bisa dipanggil dulu diberikan arahan mungkin ada pembicaraan khusus. Karena saya juga tidak tahu kalau ini akan lewat kejaksaan,” kata Adnan.
Adnan mengatakan, kapal – kapal yang bersandar di Pelabuhan Rakyat pun bukan kapal milik perusahaan. “Ini kapal kan bukan milik perusahaan, saya hanya ditunjuk untuk mengageni saja dan saya juga harus sampaikan ke pemilik juga,” katanya.
Selama ini, kata dia, pihak pengurus menarik uang dermaga, uang kegiatan bongkar muat, tarif sandaran perhari.
“Terkait dengan pembayaran ke Pelindo ada hitungan nya juga, dibayarkan perkegiatan kapal, kami mengurusi pelabuhan ini sejak tahun 2004,” pungkasnya.
Sebelumnya, General Manager PT. Pelindo IV Merauke Yandi Sofyan Hadi saat dijumpai dikantornya, Rabu (22/7) mengatakan, telah memperkarakan 38 perusahaan ke kejaksaan terkait piutang yang sudah terlalu lama belum dibayarkan.
“Iya kami perkarakan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Merauke, ada 38 perusahaan,” ujar Yandi.
Dilanjutkan, sebelumnya langkah – langkah telah dilakukan Pelindo kepada perusahaan melalui melayangkan surat namun sama sekali tidak ada respon.
“Sudah beberapa kali tetapi tidak ada progres tindak lanjut yang lebih maju. Sehingga kami perkarakan karena ini menyangkut uang negara,” bebernya.
Disebutkan, perusahaan – perusahaan yang menunggak tersebut ada yang sudah mencapai satu tahun lamanya. Jika estimasi perkiraan secara keseluruhan mencapai diatas 2 Milliar.
“Capai 2 M, perusahaan ada yang masih beroprasional dan ada juga yang sudah failed (berhenti) tapi belum ada informasi ke kami. Tapi karena adanya piutang ini pelayanan ke meraka kami tunda sampai piutang dibayarkan,” tegas Yandi.
Menurut Yandi, hal tersebut mesti ditindaklanjuti mengingat persoalan itu selalu menjadi pertanyaan dalam internal saat di audit. “Ini selalu menjadi temuan, dalam internal audit kami selalu diangkat. Secara efek yang kami terima jelas cash flow kami terganggu. Jadi sekarang berkasnya dalam proses perlengkapan,” ungkap Yandi. Yandi berharap, pihak Kejaksaan dapat membantu proses perkara menindaklanjuti kerjasama yang pernag dilakukan. “Kita berharal teman – teman di kejaksaan bisa membantu, karena sebelumnya ada kerjasama yang kami lakukan,” pungkas Yandi. [ERS-NAL]
