Kejari Merauke Kerjasama dengan UPP Agats, Singgung Soal Proyek Pelabuhan

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada satuan kerja pemerintah bukan merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun jajaran pelaksana proyek.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu saat penandatanganan terkait kerja sama pendampingan hukum dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Agats, Kabupaten Asmat, di Kantor Kejari Merauke, Kamis (4/6).
Menurutnya, kerja sama itu merupakan implementasi kewenangan kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna mendukung pelaksanaan program pembangunan pemerintah.
“Pendampingan hukum oleh kejaksaan bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada PPK atau jajaran pelaksana. Justru sebaliknya, ini merupakan strategi administrasi pemerintahan untuk memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kajari Merauke menginstruksikan jajaran Kejaksaan yang akan bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen, agar menjalankan tugas pendampingan secara profesional, berintegritas, dan mematuhi kode etik kejaksaan.
Ia menekankan agar pendampingan difokuskan pada aspek prosedural, legalitas, dan kepatuhan hukum, tanpa mencampuri urusan teknis pelaksanaan proyek.
“Kami meminta agar pendampingan dilakukan secara maksimal, namun tetap menjaga batas kewenangan. Jangan masuk ke ranah teknis proyek, fokus pada aspek hukum dan administrasi,” tegasnya.
Kepada pihak UPP Agats, Kajari mengimbau agar kerja sama tersebut dimanfaatkan secara optimal dengan berkonsultasi sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan.
“Semakin dini kejaksaan dilibatkan, semakin besar peluang untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta seluruh fakta terkait pelaksanaan proyek disampaikan secara jujur, terbuka, dan lengkap, termasuk dokumen pendukung, realisasi pembayaran, serta berbagai kendala yang telah teridentifikasi.
Setelah menerima laporan lengkap dari bidang Datun dan Intelijen, Kejaksaan Negeri Merauke akan menentukan persetujuan permohonan pendampingan hukum, bentuk pendampingan yang diberikan, pihak pelaksana, serta langkah awal yang akan dilakukan.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Agats, Peter Rumbimo, SH mengatakan pendampingan hukum itu sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan, khususnya yang bersumber dari anggaran pemerintah, dapat berjalan dengan baik hingga selesai tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami sangat merindukan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Merauke sehingga kami tidak salah dalam melaksanakan kegiatan sampai selesai,” kata Peter.
Harapannya, katanya, hasil pembangunan pelabuhan dapat dinikmati masyarakat Kabupaten Asmat melalui peningkatan pelayanan logistik, kunjungan kapal, dan berbagai aktivitas pemerintahan di Pelabuhan Agats.
Ia menjelaskan bahwa meskipun wilayah kerja UPP berada di Agats, sebagian aktivitas administrasi dan pengelolaan anggaran dilakukan dari Merauke karena kantor pendukung yang berada di Agats masih terbatas.
Peter mengungkapkan kondisi Pelabuhan Agats yang saat ini sedang dipersiapkan untuk pembangunan kembali.
“Pada 14 Februari lalu, salah satu segmen dermaga sepanjang sekitar 20 meter mengalami keruntuhan akibat faktor usia konstruksi,” katanya.
Menurutnya, kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tabrakan kapal maupun faktor eksternal lainnya, melainkan karena struktur bangunan yang sudah tidak layak setelah digunakan dalam jangka waktu lama.
“Pembangunan kembali pelabuhan sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2025. Namun pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah alokasi anggaran tersedia pada tahun 2026,” katanya.
Disebutkan, pembangunan kembali dermaga Pelabuhan Agats yang roboh telah dianggarkan dan siap dilaksanakan pada tahun 2026 dengan nilai pekerjaan fisik lebih dari Rp50 miliar.
Menurutnya, pagu awal proyek tersebut mencapai sekitar Rp58 miliar. Namun setelah dilakukan penyesuaian dan efisiensi anggaran, nilai pekerjaan fisik yang akan dikerjakan oleh pihak ketiga mencapai lebih dari Rp50 miliar, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan administrasi dan tahapan pendukung lainnya.
“Segmen dermaga yang roboh memiliki panjang sekitar 20 meter dan jatuh ke laut. Dari total panjang segmen dua sepanjang 50 meter, saat ini masih tersisa sekitar 30 meter,” jelasnya.Untuk mengembalikan fungsi pelabuhan, pemerintah akan melakukan pembangunan kembali (replacement) sepanjang 50 meter pada segmen yang mengalami kerusakan tersebut
.Ia mengatakan proses pekerjaan saat ini telah berjalan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Merauke sangat dibutuhkan guna memastikan pelaksanaan anggaran berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pekerjaan fisik diperkirakan berlangsung selama 180 hari kalender. Jika tidak ada kendala berarti, penyelesaiannya ditargetkan pada Desember 2026. Namun kami juga harus mempertimbangkan faktor cuaca ekstrem dan distribusi logistik yang seluruhnya dikirim dari Surabaya,” ujarnya. [ERS-NAL]
