Tuntaskan Kasus Keimigrasian Tiga WNA, Kejari Merauke Rampas Satu Pesawat untuk Negara

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke berhasil menyelesaikan penanganan dan penuntutan perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum.
Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada para terdakwa, pengadilan juga merampas satu unit pesawat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut untuk negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke Kasmawaty,SH dalam keterangan Pers, di Kantor Kejari Merauke, Kamis (4/6) menyebutkan, ketiga terdakwa masing-masing adalah Zulfukar Aljubouri, Duong Tan Le, dan Jay Victor Davis.
“Seluruh perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Merauke setelah melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dalam perkara Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian berupa masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Jay Victor Davis, warga negara Australia, juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas penerbangan internasional yang digunakan untuk memasuki wilayah Indonesia.
“Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen perjalanan, dokumen penerbangan internasional, hingga barang bukti berupa satu unit pesawat udara beserta perlengkapan penerbangannya,” katanya.
Khusus dalam perkara Jay Victor Davis, majelis hakim menetapkan satu unit pesawat beserta perlengkapan penerbangan dirampas untuk negara karena dinilai memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Kasma menyebut putusan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada perampasan aset atau sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Ini menjadi bukti bahwa paradigma penegakan hukum pidana tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” ujar Kasma.
Terkait pesawat yang dirampas, Kejaksaan Negeri Merauke melalui seksi pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset akan melakukan pemeriksaan fisik serta penilaian oleh penilai publik bersertifikat sebelum menentukan langkah lanjutan.
Opsi yang tersedia antara lain pelelangan secara terbuka atau pemanfaatan untuk kepentingan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindak lanjut terhadap barang bukti berupa pesawat yang telah dirampas untuk negara saat ini masih menunggu proses administrasi dan pengelolaan aset oleh kejaksaan.
“Ada beberapa opsi yang dapat ditempuh terhadap aset tersebut, yakni digunakan untuk kepentingan negara atau dilelang sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan fisik dan penilaian aset secara profesional sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kasi PAB3R Kejari Merauke Crishpo Simanjuntak, SH. [ERS-NAL]
