Kopi dan Sekat Penyelenggara Pemilu di Daerah

0
Foto ilustrasi Artificial Intelligence (AI)

Foto ilustrasi Artificial Intelligence (AI)


Merauke, PSP – Secangkir kopi. Selain bisa dinikmati sendiri, lebih nikmat jika dinikmati berdua, bertiga bahkan berempat. Kopi bisa mendekatkan jarak sampai menghangatkan cerita.
Tak hanya itu, secangkir kopi seringkali menjadi teman setia untuk berdiskusi, hingga bertukar ide. Ia sudah menjadi simbol pemersatu bukan saja di warung-warung kopi pinggir jalan, kafe, di rumah bahkan di mana saja. Kekuatan magis secangkir kopi bisa semakin merekat hubungan hingga meruntuhkan batasan status sosial dan latar belakang.
Sejatinya, tidak ada yang salah dengan bertemu, berkumpul, sambil menikmati secangkir kopi bagi siapa saja. Tidak ada. Baik adanya. Apalagi sehabis ngopi dibayarkan teman semeja. Rasa kopi bisa menjadi dua, rasa kopi dan rasa gratis tentunya. Pertanyaannya, bagaimana jika yang berkumpul sambil meminum kopi di kafe itu diantaranya adalah pejabat negara penyelenggara pemilu, pejabat di lembaga DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau DPD (Dewan Perwakilan Daerah) misalnya, atau mantan pejabat, pejabat di pemerintahan bersama orang sipil?
Jika pertanyaan itu diajukan kepada mereka, mungkin akan menjawab “Ya ini kita hanya ngumpul berbagi informasi saja, membangun tali persaudaraan, merefreskan otak,” mungkin. Mungkin juga, pejabat penyelenggara pemilu yang tengah duduk bersilang kaki di saat itu akan menjawab “ini kan namanya menjalin komunikasi setelah tahapan pemilu selesai, kita semua kan saudara, tidak salah di saat non tahapan kita saling berbagi cerita demi mendapat informasi guna evaluasi ke depan,” sekali lagi, mungkin itu jawabannya.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Bab III huruf l, sedianya sudah dimaktubkan bahwa penyelanggara pemilu harus menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik. Sebab bisa terjadi adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.
Pasal 14 huruf C tahun 2012 tentang Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa penyelenggara pemilu tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Namun, di daerah, tindakan-tindakan si penyelenggara pemilu di ruang publik sambil menyeduh kopi bukan tak jarang terjadi, atau berpose bersama di depan kamera saat-saat momen tertentu sambil mengepalkan tangan, saling melempar senyum manis dan sapa hingga bersalaman bila bertemu. Bagai tidak ada sekat. Secara alasan, jika ditanya, mereka mungkin akan berargumen yang intinya bahwa mereka memiliki sekat, “yang penting tetap profesional saat menjalankan tugas dan menerapkan aturan” mungkin akan ada jawaban itu lagi.
Tapi dengan tindakan-tindakan tersebut penyelenggara pemilu sudah membuka pintu untuk komunikasi yang akan lebih intens ke depan. Baru-baru ini saja di Papua Selatan yang merupakan situasi non tahapan pemilu, penyelenggara pemilu tak segan mem posting kegiatannya sambil ngopi dengan pejabat negara yang dulunya menjadi peserta pemilu. Bahkan ada penyelenggara pemilu ikut dalam kegiatan pejabat negara yang notabene hidup dalam dunia politik, dan tak segan pula terlibat membagikan buku si pejabat sebagai cenderamata kepada warga. Kondisi ini luput dari pantauan pengawas penyelenggara pemilu serta luput dari sikap kritis masyarakat. Apalagi DKPP tidak memiliki struktur hingga ke daerah.

Mulyadi Alrianto Tajuddin,SH.,MH


“Di wilayah seperti Merauke dan kabupaten sekitarnya, ruang publik yang intim membuat interaksi antar-warga termasuk antara penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat umum menjadi hal yang tak terhindarkan,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke Mulyadi Alrianto Tajuddin, S.H., M.H., kepada wartawan media ini di Merauke, Rabu (27/5).
Menurut Mulyadi, pelaksanaan pemilu maupun kepala daerah di daerah, misalnya di wilayah Papua Selatan yang masih DOB (Daerah Otonomi Baru), menghadirkan lanskap sosiologis yang unik.
Di satu sisi, pemilu menuntut kepatuhan yang kaku terhadap aturan hukum formal. Di sisi lain, penyelenggara pemilu hidup dan bertumbuh di dalam rahim masyarakat lokal yang kental dengan asas kekeluargaan dan kedekatan emosional.
“Hubungan dialektis antara hukum formal dan realitas budaya inilah yang kerap menguji integritas pemilu. Tantangan terbesar penyelenggara pemilu di ruang lokal sering kali bukan terletak pada jarak geografis, melainkan pada kedekatan sosiologis,” lanjut Mulyadi.
Mulyadi sepakat, pertemuan – pertemuan informal penyelanggara pemilu dengan pihak-pihak tertentu dengan segala kemasannya adalah pendorong perekat sosial.
“Pertemuan informal dalam balutan “ngopi bersama” misalnya atau silaturahmi adat dan sebagainya adalah bagian dari perekat sosial yang wajar dalam kehidupan komunal. Namun, dari kacamata hukum ruang informal tersebut menyimpan potensi kerentanan etik yang tinggi,” tegasnya.
Di sinilah letak batas tipis yang harus dijaga, sambung Mulyadi, ketika seorang penyelenggara pemilu berada di ruang publik formal maupun informal, ia tidak lagi sekadar menjadi individu sosial, melainkan personifikasi dari institusi negara yang harus netral.
“Asas kekeluargaan yang bermetamorfosis menjadi kedekatan emosional yang berlebihan berpotensi melahirkan benturan kepentingan. Nah, di posisi ini profesionalisme menuntut kemampuan personal untuk menarik garis demarkasi yang tegas antara relasi sosial kultural dan tanggung jawab fungsional,” jelasnya.
Seorang warga yang kesehariannya bekerja serabutan Yosua Ada turut berpendapat. Ia menganggap bertemu, berkumpul, bersalaman, saling sapa, foto bersama, hingga ngopi dengan pihak lain oleh penyelenggara pemilu ini sebuah hal wajar. Sebab manusia adalah makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan sesama.
Akan tetapi, kata Yosua, sebagai penyelanggara pemilu tindakan – tindakan tersebut sejatinya harus dihindari. Sebab manusia atau masyarakat yang melihat memiliki pemikiran yang tidak terbatas.
“Wajar saja bertemu, saling sapa dan sebagainya antara penyelenggara pemilu dengan siapa saja. Itu sah kawan. Tapi yang perlu diketahui, kami sebagai masyarakat yang melihat akan berpikir pasti ada kepentingan di antara mereka,” kata Yosua di Jalan Natuna Merauke, Senin (17/5).
Yosua menyoroti proses rekrutmen atau seleksi terhadap calon penyelenggara pemilu. Baginya untuk menghasilkan pemilu yang benar harus menghasilkan calon penyelenggara yang benar dahulu, yang akan bermuara pada kepala daerah atau legislatif yang benar pula.
“Menurut saya dicari calon penyelenggara pemilu yang berkarakter introvert saja, tapi tetap dalam kompetensinya yang memadai tentang aturan-aturan. Khusus karakter individu ini penting begitupun rekam jejak,” ujar pria 32 tahun ini.

Yosua Ada


Hal senada dikatakan Germanus Takndare mahasiswa semester 8 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jurusan Ilmu Administrasi Negara Univeristas Musamus Merauke.
Bahwa pertemuan penyelenggara pemilu di warung kopi, bersahut sapa, melempar senyum, bersalaman menjadi sebuah hal wajar.
“Manusia makhluk sosial. Penyelenggara pemilu bebas bertemu, dan pertemuan di warung kopi itu etis saja, apalagi di non tahapan, karena siapa saja bertemu siapa, baku sapa, foto bareng, sah saja, tetapi sudah dipastikan ada indikasi kepentingan yang terbangun di sana,” kata Germanus.
Menurutnya, masyarakat di daerah menjadi ujung tombak mengawasi para penyelenggara pemilu.
“Harusnya masyarakat yang mesti berani menyuarakan tentang adanya penyimpangan si penyelenggara pemilu atau pejabat, karena masyarakat lah pengawas yang sesungguhnya. Tapi ya itu lagi, karena kita di daerah kadang sering baku ketemu, saling kenal, jadi sudah malu hati lagi untuk menyuarakan kebenaran,” ungkap pria yang kerap disapa Geri ini.

Germanus Tekndare


Baru-baru ini penulis sempat berbincang menyoal situasi maupun tindakan – tindakan itu dengan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dan memiliki jabatan di wilayah Papua Selatan. Tak lama lagi ia akan pensiun dari abdi negara dan aroma-aroma untuk berpartisipasi menjadi peserta pemilu ke depan, muncul saat perbincangan.
Ia meminta untuk perbincangan kami tak perlu direkam.
“Ini kita diskusi saja,” begitu katanya.
Menurutnya, manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain.
“Manusia itu makhluk sosial adik, tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Kita diciptakan untuk saling bersahabat. Dalam pemilu misalnya, tidak ada itu netral. Tidak mungkin adik, apalagi kita di daerah setiap saat bertemu,”katanya.

Komisioner Penyelenggara Pemilu Harus Berciri Khas Menutup Diri

Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan Stisipol Yaleka Maro Merauke Syahmuhar Zein Gebze, S. Sos. M. AP mengatakan penyelanggara pemilu harus bersifat “menutup diri”.
“Penyelenggara pemilu ini harus bersifat menutup diri, jangan sampai ada penafsiran negatif terhadap mereka. Walaupun dia tidak berbicara apapun dalam sebuah pertemuan sambil mengopi misalnya,” ujar Syahmuhar di Merauke, Rabu (20/5).
Menurut dia, pengawasan saat non tahapan terhadap penyelenggara pemilu masih kurang diperhatikan, karena DKPP tidak mempunyai lembaga turunan ke daerah. “Bawaslu masih sebagai perpanjangan tangan dari DKPP di daerah, sebab Bawaslu yang akan merekomendasi awal sebuah pelanggaran ke DKPP,” lanjutnya.
Di DKPP, kata Syahmuhar, beban tugas sangat besar karena laporan seluruh Indonesia menumpuk di DKPP. Sehingga persoalan etik penyelenggara pemilu tidak terlalu muncul di permukaan.
“Ini yang membuat belum ada pengawasan ketat kepada penyelanggara di daerah yang bermain nakal. Sebab masih memercayakan itu ke Bawaslu sebagai lembaga investigasi awal dalam sebuah pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Dilanjutkan, optimalisasi penyelenggara pemilu, penguatan nya ada di Bawaslu dan masyarakat. Dan masyarakat harus jeli melihat fenomena yang terjadi, dengan kelengkapan data atau alat bukti akurat. Sedianya masyarakat harus bersikap kritis. “Kita di Papua Selatan ini masyarakat kita belum kritis,” kata mantan komisioner KPU Kabupaten Merauke periode 2018-2023 ini.
Syahmuhar menyarankan adanya evaluasi terhadap
undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang penyelanggara pemilu.
“Seleksi penyelenggara pemilu ini jangan lah melibatkan lembaga parlemen.
Mungkin dibuat mekanisme di luar Senayan, sedianya ini jangan dicampur adukkan kesana. Kalau tetap melibatkan itu, politiknya akan tetap terpengaruh ke bawah, sehingga terganggu independensi maupun netralitas. Ini memang tidak tampak, tetapi itu terjadi. Sehingga idealisme, keprofesionalan dalam menerapkan aturan terganggu, seperti yang kita lihat sekarang, ada yang ngopi-ngopi bersama, foto bersama, dan lain sebagainya yang sedianya mendekat kan diri ke pihak lain,” tutur dosen Administrasi Publik ini.

Syahmuhar Zein Gebze,S.Sos,.M.AP

Mahkota Hukum Pemilu adalah Etika

Ketua dan para anggota DKPP Republik Indonesia (foto IG DKPP RI)

Lantas apakah sistem penegakan etik oleh DKPP saat ini sudah cukup tangguh? Kata Mulyadi, secara normatif sistem peradilan etik pemilu di Indonesia telah mengadopsi semangat pemulihan keadilan (restorative justice). Sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP, mulai dari peringatan keras hingga pemberhentian tetap, secara konseptual ditujukan untuk memulihkan kehormatan institusi penyelenggara pemilu di mata publik.
Kendati demikian, efektivitas sanksi ini selalu menghadapi ujian pasca putusan, terutama ketika putusan etik ditarik ke ranah peradilan lain.
Tantangan ini menjadi kian nyata pada saat jeda atau masa non tahapan pemilu. Sering kali muncul anggapan keliru bahwa ketika kontestasi selesai, maka radar pengawasan etik juga meredup.
“Padahal pemilu yang berintegritas tidak dibangun dalam semalam, ia dirawat secara konsisten bahkan saat tidak ada pemungutan suara. Pada masa jeda inilah konsolidasi dan pengawasan internal justru harus diperketat untuk mencegah pengondisian politik jangka panjang,” tuturnya.
Dikatakan Mulyadi undang-undang tentang penyelenggara pemilu secara substansi, dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sudah sangat komprehensif memetakan larangan dan kewajiban. Dibandingkan melakukan perombakan regulasi secara masif yang memakan energi politik besar, urgensi hari ini sebenarnya adalah penguatan pada dua aspek vital.
Pertama internalisasi etika kelembagaan secara berjenjang dari pusat hingga ke tingkat ad-hoc di daerah. Institusionalisasi etik harus melampaui teks-teks hukum formal dan menjadi kultur kerja sehari-hari.
Kedua, penguatan kemandirian personal. Setiap komisioner di daerah harus dibekali kemampuan mitigasi risiko sosial agar mampu menolak secara halus ruang-ruang informal yang berpotensi mereduksi muruah lembaga.
“Etika adalah mahkota dari hukum pemilu. Menjaga kemandirian di tengah masyarakat yang komunal memang membutuhkan seni kepemimpinan yang tinggi. Penyelenggara pemilu di daerah tidak perlu mengisolasi diri dari realitas budaya lokal, namun mereka wajib memiliki pagar pembatas yang jelas. Sebab, legitimasi hasil pemilu tidak hanya ditentukan oleh keabsahan angka di atas kertas, melainkan oleh kepercayaan publik yang mutlak terhadap moralitas para penyelenggaranya,” tutup Mulyadi.
Berdasarkan rekapitulasi dugaan pelanggaran pemilu 2024 se-Provinsi Papua Selatan, yang disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos.,M.Si tercatat sebanyak 58 dugaan pelanggaran, terdiri dari 10 temuan dan 48 laporan.
Dari jumlah tersebut, 13 kasus diregister dan 45 kasus tidak diregister. Kabupaten Mappi menjadi daerah dengan jumlah dugaan pelanggaran terbanyak, yakni 25 laporan, namun seluruhnya tidak diregister. Sementara Kabupaten Merauke mencatat 9 dugaan pelanggaran, dengan 6 kasus diregister, tertinggi di Papua Selatan.
Selanjutnya, berdasarkan rekapitulasi dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Papua Selatan, tercatat 45 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 10 temuan dan 35 laporan. Dari jumlah tersebut, 19 kasus diregister dan 26 kasus tidak diregister.
Kabupaten Asmat jumlah dugaan pelanggaran terbanyak dengan 19 kasus, terdiri dari 5 temuan dan 14 laporan. Sementara itu, Kabupaten Boven Digoel memiliki jumlah kasus yang diregister terbanyak, yakni 8 kasus dari total 13 dugaan pelanggaran. Kabupaten Merauke 5 dugaan pelanggaran dengan 3 kasus diregister, sedangkan Kabupaten Mappi mencatat 4 dugaan pelanggaran dengan 1 kasus diregister. Di tingkat Provinsi Papua Selatan terdapat 4 laporan dugaan pelanggaran, dengan 2 kasus diregister dan 2 kasus tidak diregister.
“Dari rekapitulasi Pemilu itu hanya ada 2 perkara yang sempat naik ke persidangan, 1 perkara di kabupaten Asmat, dan 1 perkara di kabupaten Boven Digoel,” kata Marman.
Sementara 19 kasus yang diregistrasi pada Pilkada di Papua Selatan, tidak ada yang sampai di persidangan.
Marman ungkapkan, sedangkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang direkomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yakni untuk pemilu di kabupaten Merauke 1 pelanggaran, Pilkada Provinsi Papua Selatan 1 pelanggaran, Pilkada kabupaten Boven Digoel 1 dan Pilkada Merauke 1 pelanggaran.
Dikutip dari laman dkpp.go.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ungkap kekhawatiran meningkatnya jumlah pelanggaran etik non tahapan oleh penyelenggara pemilu pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kupang Tahun 2025,di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (11/10/2025).
“Kami di DKPP terus terang saja mengkhawatirkan persoalan ini (pelanggaran etik non tahapan), tetapi mudah-mudahan tidak terbukti,” ungkap pria yang akrab disapa Raka Sandi ini.
Pada kesempatan itu, Raka Sandi mengingatkan jika penyelenggara pemilu berada di tengah masyarakat penting untuk menjaga etika, perilaku, dan senantiasa menjalankan tugas serta amanah dengan baik.
Raka Sandi menekankan pentingnya peningkatan kapasitas personal dan lembaga penyelenggara pemilu, serta sosialisasi dan pendidikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hal tersebut sejalan dengan data DKPP dalam dua tahun terakhir, prinsip yang paling banyak dilanggar penyelenggara dan kemudian diadukan ke DKPP adalah profesional, akuntabel, berkepastian hukum, mandiri, jujur, dan tertib.
“Peran serta segenap stakeholder juga sangat diperlukan dalam mengawal kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara serta lembaga pemilu,” pungkasnya.
Di Sleman Raka Sandi juga berucap,“Integritas penyelenggara pemilu harus dijaga tidak hanya dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari”.
Begawan hukum tata negara, Prof. Jimly Asshidiqie seringkali menyebut, “hukum adalah kapal yang berlayar di samudera etik yang tujuannya berlabuh di pulau keadilan”. Dari pernyataan tersebut, dapat ditarik bahwa persoalan etika lebih luas dan mendalam daripada hukum.
Pun demikian jika kita membahas konteks
kepemiluan. Jika merujuk pada Pernyataan Jimly Asshidiqie, problematika hukum dalam Pemilu/Pilkada sejatinya tidak akan terjadi jika semua pihak
mengedepankan etika dan integritas.
Di daerah, kedekatan sosial adalah keniscayaan, tetapi independensi penyelenggara pemilu adalah kewajiban. Akhirnya, Warung Kopi boleh mempertemukan, namun sekat etik harus nyata agar tetap menjaga kepercayaan publik. [JUNEDI ERON HAMONANGAN SIMBOLON]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *