Polisi Tangkap 10 Warga Merauke Pencuri Sapi

0

Merauke, PSP – Polres Merauke mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sapi yang terjadi di Jalan Lepro, Kabupaten Merauke.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 10 orang pelaku dengan peran berbeda-beda dalam aksi pencurian dan penjualan daging sapi hasil curian.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga dalam press release, Selasa (26/5) menjelaskan pengungkapan itu berdasarkan dua laporan polisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT dan 05.30 WIT, dengan korban berinisial R dan M.

“Pelaku yang berhasil kami amankan berjumlah 10 orang dengan masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian sapi tersebut,” ujar Kapolres.

Kata Kapolres, pelaku utama berinisial PG (46) diketahui berperan merencanakan pencurian, mengantar dan menjemput para pelaku menggunakan mobil, menjual daging sapi hasil curian, hingga membagi hasil penjualan kepada para pelaku lainnya.

Sementara EM (19) berperan mengajak para pelaku dari kampung menuju Merauke dan berkomunikasi dengan PG untuk merencanakan pencurian. Sedangkan WB (34) bertindak sebagai eksekutor yang membunuh sapi menggunakan parang.

Pelaku lainnya yakni HM (33), MY (23), R (18), P (16), SM (26), O (17), dan MG (50) memiliki peran mulai dari menarik sapi keluar kandang, memotong daging, mengangkut hasil curian ke mobil hingga memfasilitasi tempat pemotongan daging.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian bermula saat PG menghubungi EM melalui inbox Facebook pada Senin, 4 Mei 2026 terkait adanya “pekerjaan”. EM kemudian bersama tujuh pelaku lainnya turun dari kampung menuju Kota Merauke dan berkumpul di rumah salah satu pelaku di Jalan Lepro.

Pada malam harinya, PG kembali menghubungi EM dan memerintahkan agar pencurian dilakukan sebelum subuh karena harga sapi sedang tinggi menjelang Idul Adha.

Sekitar pukul 00.00 WIT, para pelaku mulai melakukan aksi pencurian di kandang sapi milik korban M. Sapi ditarik ke semak-semak lalu dibunuh menggunakan parang oleh pelaku WB. Setelah itu, daging sapi dijemput menggunakan mobil Hilux oleh PG dan MG.

Sebagian pelaku kemudian kembali melakukan pencurian sapi kedua di kandang milik korban R yang lokasinya tidak jauh dari TKP pertama. Daging sapi hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil dan dijual sebanyak 80 kilogram.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap para pelaku pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 hingga 15.00 WIT.

“Unit Opsnal yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Akbar langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku beserta barang bukti,” katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp3,1 juta hasil penjualan daging sapi dan satu unit timbangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf C dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda kategori lima.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha.

“Kami mengingatkan masyarakat agar menjaga keamanan hewan kurban dan tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian seperti yang telah kami tangani ini,” pesannya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *