Pemprov Papua Selatan Berlakukan Kerja dari Rumah, Sudah Ada Edaran Gubernur ke 4 kabupaten
Ferdinandus Kainakaimu
Sekda: Kepala dinas tetap kerja ke kantor
Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat, terhitung sejak 10 April 2026.
Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan WFH di daerah.
“Kami mulai melaksanakan WFH sejak Jumat, 10 April 2026 dan seterusnya setiap hari Jumat,” ujarnya kepada pers di Merauke, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan WFH berlaku bagi ASN pada level staf, eselon IV, dan eselon III. “Pejabat eselon II dan pimpinan tinggi tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO),” kata Sekda.
Selain itu, ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Kami tidak memberlakukan sistem shift, tetapi mengikuti ketentuan dari Kemendagri,” kata Ferdinandus.
Menurutnya, meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan kinerja secara berkala.
WFH, kata dia, bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dengan sistem pemantauan, termasuk melalui grup komunikasi daring.
“WFH ini tidak mengganggu kinerja pemerintahan karena ASN tetap bekerja dan melaporkan tugasnya dari rumah,” ujarnya.
Ferdinandus menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di tingkat provinsi, tetapi juga telah disosialisasikan ke empat kabupaten di wilayah Papua Selatan, yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. “Gubernur telah mengeluarkan edaran pada 7 April lalu agar kabupaten juga dapat melaksanakan WFH setiap Jumat,” katanya. [ERS-NAL]
