Soal 2 Kasus Korupsi di Papua Selatan, Paris Manalu: Tidak ada yang kebal hukum
Dr. Paris Manalu, SH.,MH
Merauke, PSP – Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejari Merauke.
Diantaranya, masing-masing terkait dugaan korupsi dana hibah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan serta dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Merauke.
Paris Manalu menyatakan, untuk kasus dana hibah PAUD, berkas perkara serumah telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal menunggu penyerahan tersangka dari kepolisian.
“Kalau PAUD sudah P21, kalau sudah diserahkan ke kami , orangnya langsung kami sidangkan,” tegas Paris Manalu saat jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (13/1).
Ia menegaskan, seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut akan diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Kalau di saya, semuanya akan saya tegaskan. Pasti akan saya jadikan (tersangka apabila terbukti,red) semuanya,” tegasnya.
Selain itu, Paris Manalu juga menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Merauke akan segera memasuki tahap penetapan tersangka.
“Besok akan saya jadikan tersangka. Tidak ada yang kebal hukum di saya,” tegasnya. Kejari Merauke memastikan penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [ERS-NAL]
